Misteri Aset Rp38,5 Miliar Eks Gubernur Lampung Mengemuka di Sidang Kasus PT LEB

Sekilas Lampung — Polemik keberadaan aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Aset yang sebelumnya diklaim telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Lampung itu justru tidak tercantum dalam daftar barang bukti yang diajukan di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, yakni Muhammad Yunandar dan Erlangga Rekayasa, menegaskan bahwa dalam berkas perkara kliennya tidak ditemukan adanya penyitaan aset pribadi atas nama Arinal Djunaidi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penanganan barang bukti.
“Dalam berkas yang kami pelajari, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan penyitaan aset pribadi Arinal,” tegas tim kuasa hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri memilih tidak memberikan keterangan rinci. Ia justru mengarahkan pertanyaan terkait hal tersebut ke bagian intelijen Kejati Lampung.
Kontradiksi semakin menguat setelah pernyataan sebelumnya dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, yang menyebut seluruh aset terkait perkara telah diserahkan kepada penuntut umum. Ketidaksinkronan informasi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai keberadaan aset bernilai fantastis tersebut.
Sebelumnya, Kejati Lampung sempat mempublikasikan sejumlah aset yang disita dalam proses penggeledahan. Di antaranya satu unit mobil mewah Mercedes Benz GLS 400, Toyota Alphard, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai mencapai Rp28 miliar. Namun, rincian aset tersebut tidak muncul dalam daftar barang bukti yang dibacakan di persidangan.
Kasus ini sendiri menyeret nama Arinal Djunaidi dalam dakwaan JPU, yang menyebut adanya keterlibatan bersama terdakwa Budi Kurniawan. Jaksa menguraikan dugaan peran Arinal dalam intervensi proses pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen hingga penunjukan sepihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hilangnya jejak aset dari dokumen persidangan menimbulkan pertanyaan publik: apakah aset tersebut masih berada dalam penguasaan penegak hukum, atau terdapat persoalan administratif dalam pencatatannya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak Kejati Lampung terkait keberadaan aset tersebut. Kasus ini pun terus menjadi sorotan, seiring harapan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di daerah.
Post Comment