KSPI Lampung Sampaikan Tuntutan Nasional dan Daerah pada May Day 2026.

Bandar Lampung (sekilaslampung) — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung untuk menyampaikan sejumlah tuntutan strategis, baik di tingkat nasional maupun daerah. Tuntutan tersebut mencerminkan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih berulang dan belum tertangani secara optimal.
Ketua KSPI Perda Lampung, Sulaiman Ibrahim, bersama jajaran pengurus termasuk Wiwin Febrianto, menegaskan bahwa agenda perjuangan buruh tahun ini tidak hanya berfokus pada isu kesejahteraan, tetapi juga pada penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja.
Tuntutan Nasional
Di tingkat nasional, KSPI Lampung menyampaikan tujuh poin utama. Pertama, mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru yang selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta melalui proses konstitusional yang benar. Kedua, menolak sistem outsourcing dan praktik upah murah yang dinilai merugikan pekerja.
Ketiga, mendorong reformasi perpajakan, khususnya agar Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dikenakan pajak. Keempat, mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Selanjutnya, KSPI juga menuntut penurunan potongan aplikator ojek online menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen, mengantisipasi dampak konflik global terhadap ekonomi nasional yang berpotensi memicu PHK massal dengan pembentukan Satgas PHK, serta pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sorotan Isu Daerah
Selain tuntutan nasional, KSPI Lampung juga menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan di tingkat daerah. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan perlunya penghentian praktik PHK sepihak oleh perusahaan, serta mendesak pemerintah tidak kalah terhadap praktik hubungan industrial yang sewenang-wenang.
KSPI juga meminta aparat pengawas ketenagakerjaan bekerja secara jujur, profesional, dan humanis dalam menangani pelanggaran, seperti tidak didaftarkannya pekerja dalam program jaminan sosial, pembayaran upah di bawah standar minimum, serta berbagai pelanggaran normatif lain yang selama ini dinilai dibiarkan.
Pemerintah Provinsi Lampung didesak segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai langkah konkret perlindungan pekerja. Selain itu, KSPI mendorong pengaktifan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit melalui penerbitan surat keputusan baru agar fungsi dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja berjalan efektif.
Kritik terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan
KSPI Lampung juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai berdampak langsung pada hilangnya hak-hak pekerja. Banyak laporan pelanggaran yang disebut tidak ditindaklanjuti secara profesional, termasuk tidak diterbitkannya nota pemeriksaan dan nota penetapan sebagai dasar penegakan hukum.
Hal ini diperkuat dengan putusan Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tertanggal 19 Februari 2026, yang menyatakan bahwa tuntutan pekerja terkait kekurangan upah, THR, dan jaminan sosial tidak dapat diterima karena tidak melalui pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan terlebih dahulu.
“Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa kelalaian pengawas berdampak langsung pada hilangnya hak normatif pekerja, bahkan hingga tahap pengadilan,” tegas KSPI.
Oleh karena itu, KSPI menuntut agar pengawas ketenagakerjaan menjalankan tugas secara aktif, profesional, dan tidak ragu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara selama tindakan dilakukan sesuai prosedur dan bukti yang sah.
Desakan Reformasi Sistem Pengawasan
KSPI juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan yang akuntabel dan terintegrasi, termasuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dalam menindak pelanggaran yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka mendorong penyatuan kembali fungsi pengawasan dan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja, yang dinilai selama ini terpisah dan justru melemahkan perlindungan terhadap pekerja.
Sorotan Isu Pertanahan di Lampung Selatan
Dalam pernyataan tersebut, KSPI Lampung turut mengangkat persoalan pertanahan di Desa Rungun, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang adil dan pasti.
KSPI mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh secara terbuka, menjamin kepastian hukum status tanah masyarakat, serta mengembalikan hak-hak warga yang terdampak. Mereka juga meminta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, termasuk intimidasi terhadap masyarakat.
Sebagai langkah konkret, KSPI mengusulkan pembentukan Satgas khusus lintas sektor melalui keputusan gubernur, yang bertugas melakukan verifikasi, penertiban, hingga penegakan hukum terkait persoalan tersebut. Satgas ini diminta mulai bekerja paling lambat 30 hari sejak tuntutan disampaikan.
Harapan pada Pemerintah
Melalui momentum May Day 2026, KSPI Lampung berharap pemerintah, khususnya Gubernur Lampung, dapat mengambil langkah nyata dan terukur dalam merespons berbagai tuntutan tersebut.
“May Day harus menjadi titik balik bagi perbaikan sistem ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja di Lampung,” demikian pernyataan resmi KSPI Perda Lampung.
Dengan berbagai tuntutan yang disampaikan, KSPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja.(P)
Post Comment