Terbitkan 31 Sporadik di Atas Lahan Bersertifikat, Polemik Pertanahan dikelurahan Gotong Royong Kian Memanas.

Terbitkan 31 Sporadik di Atas Lahan Bersertifikat, Polemik Pertanahan dikelurahan Gotong Royong Kian Memanas.

Bandar Lampung (Sekilaslampung) – Polemik tata kelola administrasi pertanahan di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Sebanyak 31 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama UI diduga diterbitkan pada objek tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah lama dikuasai secara sah oleh pemiliknya.

 

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, puluhan Sporadik tersebut diterbitkan pada 21 April 2020 dan ditandatangani oleh Lurah Gotong Royong saat itu. Namun, berdasarkan keterangan warga dan dokumen yang diperoleh, lokasi tanah yang tercantum dalam Sporadik diduga berada di atas bidang tanah yang telah bersertifikat serta telah ditempati pemilik sah selama bertahun-tahun.

 

Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang merasa hak atas tanah dan tempat tinggal mereka terancam akibat munculnya dokumen administrasi yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Lantas warga juga, mempertanyakan proses penerbitan Sporadik tersebut. Mereka menduga tahapan penting berupa verifikasi administrasi maupun pemeriksaan fisik lapangan tidak dilakukan secara menyeluruh sebelum dokumen diterbitkan.

 

Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan saksi-saksi yang tercantum dalam Sporadik. Menurut mereka, para saksi bukan merupakan Ketua RT, Ketua Lingkungan (Kaling), maupun pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sebagaimana lazimnya dalam proses administrasi pertanahan.

 

Atas dugaan tersebut, warga mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen Sporadik yang dipersoalkan. Mereka juga meminta dilakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya cacat administrasi maupun pelanggaran prosedur.

 

Selain meminta Lurah Gotong Royong mengambil langkah penyelesaian, warga juga mendesak Camat Tanjungkarang Pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur kelurahan. Inspektorat Kota Bandar Lampung juga diminta melakukan audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

 

Lurah Akui Sedang Proses Pencabutan

Dalam upaya memenuhi asas keberimbangan, tim redaksi telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Lurah Gotong Royong.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebelumnya, Lurah mengaku belum memahami dokumen yang dimaksud.

 

“Kalau ini saya belum paham juga tanda tangan yang mana, berkas mana dan atas nama siapa. Mungkin ditanya dulu ke yang bersangkutan,” tulisnya.

 

Namun setelah tim media memperlihatkan salinan Sporadik yang dipersoalkan, Lurah buka suara soal dokumen tersebut sedang diproses untuk pencabutan.

 

“Iya kalau sporadik kan sudah proses pencabutan dari tanggal 12 Juli ke BPN. Cuma banyak masukan warga dan beberapa pihak jadi format direvisi,” ujarnya.

 

Ketika ditanya mengenai maksud “revisi” terhadap dokumen tersebut, Lurah kemudian memberikan klarifikasi.

 

“Maksudnya format berkas pencabutan sporadiknya yang direvisi. Maaf lagi yasinan jadi salah ketik,” jelasnya.

 

Lurah juga sempat menyampaikan akan memberikan penjelasan secara langsung kepada warga dalam agenda pertemuan yang direncanakan sebelumnya.

 

Konfirmasi Terbaru Belum Berhasil

Pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.55 WIB, tim media kembali mendatangi Kantor Kelurahan Gotong Royong guna memperoleh penjelasan lanjutan terkait perkembangan proses pencabutan Sporadik, termasuk mengonfirmasi informasi yang berkembang mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanahan.

 

Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi langsung kepada Lurah stempat belum berhasil dilakukan.

Salah seorang pegawai kelurahan menyatakan dirinya tidak berwenang memberikan keterangan.

 

“Saya tidak bisa memberikan keterangan tersebut, silakan temui Pak Lurah saja,” ujarnya.

 

Pegawai tersebut juga menjelaskan bahwa Lurah sempat berada di kantor pada pagi hari, namun kemudian menghadiri kegiatan di kantor kecamatan.

 

“Tadi pagi Pak Lurah masuk kantor, namun siang ada kegiatan di kecamatan,” tambahnya.

 

Tim media telah menunggu cukup lama di kantor kelurahan untuk memperoleh klarifikasi langsung. Namun hingga meninggalkan lokasi, Lurah belum kembali ke kantor sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.

 

Masih Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Lurah Gotong Royong mengenai substansi dugaan penerbitan 31 Sporadik di atas lahan yang telah bersertifikat maupun terkait informasi dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kelurahan Gotong Royong, Pemerintah Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum, guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Jika terdapat perkembangan baru atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, berita ini akan diperbarui.(P)

Post Comment

You May Have Missed