SPMB 2026 Lampung Berubah, Jalur Domisili Kini Gunakan Tes dan CAT.

SPMB 2026 Lampung Berubah, Jalur Domisili Kini Gunakan Tes dan CAT.

Bandar Lampung (Sekilas Lampung) — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menerapkan perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan baru ini menekankan sistem seleksi yang lebih objektif, transparan, dan adil, dengan menghapus dominasi jarak sebagai penentu utama pada jalur domisili (zonasi).

 

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa SPMB 2026 menggunakan dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler. Ia menegaskan, perubahan paling mencolok terjadi pada mekanisme jalur domisili.

 

“Jika sebelumnya zonasi sangat bergantung pada jarak tempat tinggal, kini kelulusan juga ditentukan oleh nilai rapor dan hasil tes,” ujar Thomas, Senin (13/4/2026).

 

Pada sistem terbaru ini, jalur domisili tetap mensyaratkan kesesuaian wilayah tempat tinggal sebagai tahap awal. Namun, seleksi akhir tidak lagi berdasarkan kedekatan jarak, melainkan mengacu pada nilai akademik dan hasil tes yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Teknologi ini digunakan untuk memastikan proses seleksi berjalan cepat, transparan, dan objektif.

 

Selain jalur domisili, perubahan juga terjadi pada jalur prestasi. Thomas menyebutkan bahwa terdapat empat komponen utama dalam penilaian, yaitu nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), capaian prestasi akademik, serta hasil tes sebagai penentu akhir.

 

Sementara itu, untuk jalur sekolah unggul, sebanyak 35 sekolah telah disiapkan dengan jadwal pendaftaran pada 2 hingga 5 Juni 2026. Adapun pendaftaran jalur sekolah reguler dibuka pada 15 hingga 19 Juni 2026.

 

Pemerintah juga tetap menyediakan jalur afirmasi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur ini mengacu pada data desil 1 dan 2 yang bersumber dari Kementerian Sosial dan dinas sosial daerah. Selain itu, tersedia pula jalur mutasi bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.

 

Thomas menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk meminimalisir praktik kecurangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh dewan guru dan kepala sekolah untuk aktif menyosialisasikan perubahan kebijakan ini kepada masyarakat.

 

“Semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ditemukan adanya kecurangan, masyarakat dipersilakan melapor dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas pendidikan di daerah secara menyeluruh.(P)

Post Comment

You May Have Missed