Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap di Bandar Lampung

Residivis Curanmor Bersenpi Ditangkap di Bandar Lampung

Bandar Lampung, (sekilaslampung)— Residivis curanmor bersenpi berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat viral karena melepaskan tembakan saat beraksi di Kota Bandar Lampung. Polisi menangkap pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Kamis dini hari (7/5/2026) di kediamannya.

 

Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam proses penangkapan, petugas mengambil tindakan tegas terukur karena AY berusaha melawan.

Baca juga:Hari Kebebasan Pers Soroti Dampak AI pada Media

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukai mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

 

“Rekan pelaku sudah kami identifikasi dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).

 

Peran Pelaku dalam Aksi Curanmor

Polisi mengungkap AY berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan. Sementara itu, AG bertugas sebagai joki saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor tersebut.

 

Selain menjalankan aksi secara berkelompok, kedua pelaku juga selalu membawa senjata api rakitan. Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul senjata dan jaringan kepemilikannya.

 

AY diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu. Karena itu, polisi menduga komplotan tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung.

 

“Kami menduga kelompok ini telah beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara dan saat ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

 

Kronologi Aksi Pencurian di Palapa

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di area parkir Toko Fantastic Tailor kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

 

Saat itu, pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor milik salah satu karyawan toko. Namun, korban mengetahui aksi tersebut dan langsung melakukan pengejaran.

 

Selanjutnya, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh saat berusaha melarikan diri. Ketika warga hendak menangkapnya, AG datang dan melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.

 

“Tembakan tersebut membuat situasi menjadi mencekam dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian,” kata Kombes Pol Alfret.

 

Polisi Masih Memburu Pelaku Buron

Polisi juga mengungkap senjata api rakitan yang digunakan pelaku didapat dengan cara menyewa. Namun hingga kini, AG masih membawa kabur senjata tersebut selama pelarian.

 

Saat ini, aparat kepolisian terus memburu AG yang masih berstatus buron. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.

 

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Andi Rahmat)(P)

Post Comment

You May Have Missed