Polemik Menara Telekomunikasi di Tanjung Baru, Warga Desak Pemda Periksa Izin dan Standar Keselamatan

Polemik Menara Telekomunikasi di Tanjung Baru, Warga Desak Pemda Periksa Izin dan Standar Keselamatan

LAMPUNG SELATAN (Sekilaslampung.online)                     — Keberadaan sebuah menara telekomunikasi yang disebut dikelola PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) di wilayah Tanjung Baru, Lampung Selatan, menuai keberatan dari sejumlah warga. Menara yang disebut telah berdiri sekitar 15 tahun tersebut kini diminta untuk dievaluasi, terutama terkait legalitas, penggunaan lahan, serta aspek keselamatan.

 

Keberatan warga bahkan berujung pada tindakan penyegelan akses menuju lokasi menara. Langkah itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan agar pemerintah dan pihak terkait turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Warga mengaku selama bertahun-tahun masih mempertanyakan manfaat keberadaan menara bagi lingkungan sekitar. Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keselamatan disebut semakin muncul, khususnya ketika terjadi hujan lebat, petir, maupun cuaca ekstrem.

 

Salah satu persoalan yang disorot adalah lampu penanda pada menara yang disebut tidak berfungsi pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan karena fasilitas penanda pada struktur menara berkaitan dengan aspek keselamatan dan visibilitas.

 

Warga juga mengaku pernah melihat kilatan cahaya di sekitar menara ketika kondisi cuaca tertentu. Sebagian masyarakat menduga fenomena tersebut berkaitan dengan sistem pentanahan atau grounding.

 

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai kerusakan sistem grounding. Kepastian mengenai kondisi tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau instansi yang memiliki kewenangan.

 

Kontrak Lahan Turut Dipertanyakan

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian warga adalah penggunaan lahan dan proses perpanjangan kontrak menara.

 

Berdasarkan keterangan masyarakat, sebelumnya terdapat informasi mengenai rencana perpanjangan kontrak yang disebut akan dikomunikasikan dengan masyarakat serta pemerintah di tingkat desa dan kecamatan.

 

Namun, warga mengaku dalam perkembangan berikutnya tidak mengetahui secara jelas proses tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan tuntutan agar status penggunaan lahan, dokumen kontrak, legalitas bangunan, serta perizinan menara dibuka dan diverifikasi.

 

Masyarakat juga berharap pemerintah desa maupun kecamatan mendapatkan informasi yang memadai mengenai keberadaan dan operasional menara tersebut.

 

IMF Minta Pemeriksaan Jangan Berdasarkan Dugaan

 

Menanggapi polemik itu, Integrity Media Forum (IMF) meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis tidak mengambil kesimpulan berdasarkan klaim salah satu pihak.

 

Ketua IMF, Indra, mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan melihat dokumen administrasi sekaligus kondisi fisik menara di lapangan.

 

«“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif. Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran sebelum dokumen dan kondisi teknisnya diperiksa. Tetapi sebaliknya, jangan pula mengabaikan keresahan masyarakat.”»

 

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah menara tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku atau terdapat aspek yang harus diperbaiki oleh pengelola.

 

IMF menilai persoalan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya menyangkut kepentingan bisnis perusahaan dan pemilik lahan. Faktor keselamatan warga, legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, penggunaan lahan, hingga standar teknis menara juga harus dipastikan.

 

Sejumlah Dokumen dan Aspek Teknis Diminta Diverifikasi

 

IMF mendorong pemerintah memfasilitasi pertemuan antara warga, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemilik atau pengelola menara, serta instansi teknis terkait.

 

Sedikitnya terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu diperiksa, antara lain:

 

– status dan legalitas penggunaan lahan;

– dokumen perjanjian atau kontrak pemanfaatan lahan;

– legalitas bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apabila dipersyaratkan;

– kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang;

– kondisi struktur dan kelayakan teknis menara;

– sistem grounding dan perlindungan terhadap petir;

– fungsi lampu atau sistem penanda keselamatan;

– riwayat pemeliharaan dan pemeriksaan menara;

– dokumen persyaratan teknis lainnya; serta

– mekanisme komunikasi dalam proses perpanjangan kontrak.

 

Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi tudingan sepihak tanpa dasar pemeriksaan resmi.

 

Warga Minta Menara Dipindahkan

 

Di tengah persoalan tersebut, sejumlah warga juga menyampaikan keinginan agar menara dipindahkan dari lokasi saat ini.

 

Permintaan itu didasarkan pada penilaian warga bahwa keberadaan menara belum memberikan manfaat yang mereka rasakan secara langsung, sementara kekhawatiran mengenai aspek keselamatan masih muncul.

 

Namun, IMF menilai usulan pemindahan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat maupun kepentingan pengelola.

 

Jika hasil pemeriksaan resmi menemukan bahwa lokasi menara tidak memenuhi persyaratan atau terdapat risiko keselamatan yang tidak dapat dimitigasi, pemerintah dan pihak terkait dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan menara memenuhi persyaratan, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Pemda Diminta Menjadi Mediator

 

IMF berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil peran sebagai mediator sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

 

“Intinya sederhana. Masyarakat ingin aman, perusahaan ingin usahanya berjalan, dan pemerintah harus memastikan keduanya berada dalam koridor hukum. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan saling tuding, tetapi pemeriksaan, keterbukaan dokumen, dan penyelesaian yang adil,” tegas Indra.

 

Hingga berita ini disusun, sejumlah informasi mengenai kondisi teknis menara, status perizinan, legalitas penggunaan lahan, serta proses perpanjangan kontrak masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak Mitratel maupun instansi pemerintah terkait.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Mitratel, pemilik lahan, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

 

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan dari pihak masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.(**)

Post Comment

You May Have Missed