Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan Verifikasi Dugaan Alih Fungsi Sawah untuk Tomoro Coffee di Natar

Lampung Selatan (SekilasLampung.com) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai merespons sorotan publik terkait dugaan alih fungsi lahan sawah produktif untuk pembangunan usaha Tomoro Coffee di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kini dilibatkan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap status lahan, legalitas usaha, hingga kesesuaian tata ruang di lokasi tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah muncul berbagai informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan penimbunan sawah produktif yang disebut-sebut berada di belakang bangunan usaha Tomoro Coffee, tepatnya di kawasan Jalan Lintas Sumatra, depan SPBU Batu Putu, Kecamatan Natar.
Untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tim media mendatangi sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara melalui Asnawi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut Asnawi, pemeriksaan tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari status lahan, legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, hingga kecocokan aktivitas pembangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengelola usaha.
“Jika memang terbukti lokasi tersebut merupakan sawah aktif dan tidak memiliki izin yang sesuai, tentu akan ada tindak lanjut dari pemerintah,” ujar Asnawi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan melalui koordinasi lintas sektor bersama dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Dinas PUPR.
Menurutnya, keterlibatan lintas OPD diperlukan karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perizinan usaha, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga potensi dampak lingkungan dan sistem drainase kawasan.
“Semua akan dicek secara bersama-sama agar hasilnya objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Ade Ikhsan, mengatakan pengawasan terhadap kegiatan investasi maupun usaha dilakukan melalui tim terpadu lintas OPD sesuai bidang kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan alih fungsi lahan pertanian, pengawasan tidak hanya fokus pada izin usaha semata, tetapi juga menyentuh aspek teknis lainnya seperti tata ruang, kesesuaian fungsi kawasan, hingga aturan perlindungan lahan pertanian pangan.
“Jika kasusnya berkaitan dengan pertanian, tata ruang, dan perizinan, tentu akan melibatkan dinas-dinas terkait dalam tim pengawasan,” ujar Ade Ikhsan.
Ade juga mengakui bahwa luas wilayah pengawasan di Kabupaten Lampung Selatan serta keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri dalam memantau seluruh aktivitas usaha dan investasi yang berkembang di daerah.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap akan melakukan pengawasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap pembangunan Tomoro Coffee di Kecamatan Natar sebelumnya mencuat setelah warga mempertanyakan dugaan penimbunan area sawah produktif yang disebut telah berubah menjadi kawasan bangunan usaha dan area yang telah ditembok beton.
Selain dugaan alih fungsi lahan, masyarakat juga menyoroti potensi dampak terhadap tata air dan drainase lingkungan sekitar. Warga khawatir penimbunan sawah yang sebelumnya menjadi area resapan air dapat memicu genangan maupun gangguan aliran air saat musim hujan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena lahan yang diduga ditimbun disebut-sebut merupakan sawah beririgasi yang berpotensi masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditegaskan bahwa lahan pertanian produktif yang masuk kategori LP2B tidak dapat dialihfungsikan secara bebas tanpa melalui mekanisme tertentu, termasuk revisi tata ruang, persetujuan pemerintah daerah, serta penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, dugaan penimbunan sawah produktif, persoalan drainase, serta legalitas perizinan Tomoro Coffee di Kecamatan Natar masih menunggu hasil verifikasi resmi pemerintah daerah.
Pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan DPMPTSP bersama instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan, legalitas usaha, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian dan tata ruang.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(P)
Post Comment