Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Dorong Jaringan Dibongkar hingga Akar.

Bandar Lampung (sekilaslampung) — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal memberikan apresiasi kepada Polda Lampung atas langkah cepat dan ketegasan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga asal Bandar Lampung.
Menurut Mayang, keberhasilan aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan yang berdampak serius terhadap perempuan dan anak. Ia menilai praktik perdagangan orang bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang harus diberantas secara menyeluruh tanpa kompromi.
Kasus itu bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi IV disebut langsung melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan korban memperoleh perlindungan serta penanganan yang cepat dan tepat.
“Begitu laporan masuk ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Anak. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama,” kata Mayang saat berada di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, korban dugaan TPPO tidak hanya membutuhkan pendampingan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami selama menjadi korban eksploitasi. Karena itu, pemerintah daerah bersama sejumlah pihak dilibatkan untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan mental secara maksimal.
Dalam penanganan perkara tersebut, para korban juga mendapat bantuan hukum dari WFS Law Firm milik Wahrul Fauzi Silalahi. Laporan resmi terkait kasus dugaan TPPO itu diketahui telah dibuat sejak 21 April 2026.
Proses pengungkapan perkara turut melibatkan koordinasi antara Polda Lampung dengan Polda Jawa Timur. Hasilnya, para korban berhasil dipulangkan ke Bandar Lampung pada 10 Mei 2026 untuk kemudian ditempatkan di rumah aman.
“Saat ini para korban sudah berada di rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikolog untuk membantu pemulihan mental mereka,” ujarnya.
Mayang menilai respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap korban perdagangan orang. Ia berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik TPPO di Lampung.
Selain mengapresiasi aparat kepolisian, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut membantu proses penanganan kasus, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, tim kuasa hukum, hingga Habiburokhman yang disebut turut memberikan dukungan moral kepada para korban.
“Saya percaya Polda Lampung akan bekerja maksimal menghadirkan keadilan bagi para korban dan memberantas jaringan TPPO ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku perdagangan orang di Lampung,” pungkasnya.(P)
Post Comment