Kementerian Pertanian Giat Mencetak Sawah Baru ,Pengusaha Giat Menimbun Sawah.


Bandar lampung,Sekilas Lampung kamis 23 april 2026.Berdasarkan UU nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelannutan LP 2 B menegaskan larangan alih pungsi lahan yang sudah di tetapkan sebagai LP 2 B alih pungsilahan hanya bisa di lakukan untuk kepentingan umum dan bencana alam.
Tapi Peraturan dan UU tersebut tidak berlaku bagi pengusaha tetap saja melanggar peraturan dan penimbunan sawah tetap di kerjakan khususnya di kecamatan natar kabupaten lampung selatan.
Pabrik makanan ringan jempol jaya yang terletak di jalan raya trans sumatra desa tanjung sari kecamatan natar telah melakukan penimbunan sawah irigasi luas kurang lebih 5 hektar.
Diduga pihak pengurus surat perizinan telah memanipulasi data sehingga bisa terbit surat izin penimbunan ,Di mna info yang di dapat di lapangan tanah berbentuk ladang bukan sawah irigasi.tim(p)
Post Comment