DPRD Lampung Timur Diduga Jadi Sarang Manipulasi Anggaran, Empat Tahun Temuan BPK Berulang.

Lampung Timur (sekilaslampung) — Persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Serangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terus berulang sejak 2022 hingga pertengahan 2025 dinilai bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan mulai mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis.
Temuan tersebut mencakup belanja makan dan minum, biaya publikasi, honorarium, hingga dugaan penggunaan nota fiktif dalam kegiatan reses. Pola yang muncul dari tahun ke tahun dinilai memiliki kemiripan modus dan terjadi pada pos anggaran yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan internal di Sekretariat DPRD Lampung Timur.
Ironisnya, persoalan tersebut mencuat di tengah raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Predikat yang seharusnya menjadi simbol tata kelola keuangan yang baik itu kini dipertanyakan publik karena dianggap tidak berbanding lurus dengan kondisi riil pengelolaan anggaran di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran laporan pemeriksaan BPK RI, pada tahun 2022 ditemukan dugaan manipulasi belanja makan-minum dan kudapan kegiatan reses yang disebut menggunakan nota fiktif. Pada tahun yang sama, BPK juga mencatat temuan honorarium narasumber kehumasan sebesar Rp1,48 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Alih-alih menjadi bahan evaluasi menyeluruh, persoalan serupa justru kembali muncul pada tahun berikutnya. Tahun 2023, BPK menemukan dugaan penyimpangan pada sektor publikasi melalui anggaran yang dikenal dengan istilah “uang koran” senilai Rp276,3 juta.
Kemudian pada tahun 2024, temuan kembali terjadi pada pos belanja makan dan minum dengan nilai mencapai Rp203,4 juta. Hingga Agustus 2025, sejumlah rekomendasi pengembalian kerugian daerah disebut belum seluruhnya dituntaskan meski BPK telah memberikan batas waktu penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Rangkaian temuan yang terus berulang itu memunculkan dugaan bahwa persoalan di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Timur bukan lagi sebatas kesalahan administrasi biasa, melainkan telah mengarah pada pola penyimpangan anggaran yang terstruktur.
Ketua LBH PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, menilai kesamaan pola temuan dalam beberapa tahun berturut-turut menjadi indikasi adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam hukum pidana.
“Jika temuan ini terjadi berulang kali pada pos yang sama, seperti makan-minum dan publikasi, kita tidak bisa lagi menyebutnya sebagai kesalahan administrasi atau human error. Ini indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain melalui manipulasi laporan anggaran,” ujarnya.
Menurut Darmawan, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila dugaan korupsi telah terpenuhi.
Ia mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.
“Apalagi jika pengembalian dilakukan melewati batas waktu 60 hari sebagaimana rekomendasi BPK, aparat penegak hukum seharusnya sudah dapat masuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Darmawan juga menyoroti opini WTP yang menurutnya jangan sampai hanya menjadi simbol administratif tanpa pengawasan yang efektif.
“WTP jangan sampai hanya menjadi kosmetik politik. Jika fungsi pengawasan internal di Sekretariat DPRD mandul, maka jangan salahkan publik bila memandang gedung dewan bukan lagi sebagai tempat menyerap aspirasi rakyat, melainkan tempat pemufakatan jahat melalui nota-nota fiktif,” katanya.
Pernyataan tersebut mempertegas meningkatnya desakan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata. Sebab, jika pola temuan terus berulang tanpa proses hukum yang jelas, maka potensi penyalahgunaan uang rakyat dikhawatirkan akan terus terjadi dengan modus yang sama setiap tahunnya.
Di sisi lain, belum adanya penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Lampung Timur semakin memperbesar tanda tanya publik terkait langkah penyelesaian dan pengawasan internal yang dilakukan terhadap berbagai temuan tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum terhadap rangkaian temuan yang terus berulang selama empat tahun terakhir. Tanpa transparansi dan penegakan hukum yang serius, laporan hasil pemeriksaan BPK dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen formal tahunan tanpa efek jera, sementara praktik penyimpangan anggaran terus berlangsung di balik meja birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pada selasa (12/5/2026). pihak Sekretariat DPRD Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penyelesaian temuan BPK maupun langkah evaluasi internal atas dugaan penyimpangan tersebut.(P)
Post Comment