AMDAL Sudah Ada, Tapi Tak Dibuka: Warga Masih Tanda Tanya Soal Living Plaza Rajabasa

AMDAL Sudah Ada, Tapi Tak Dibuka: Warga Masih Tanda Tanya Soal Living Plaza Rajabasa

BANDARLAMPUNG (Sekilaslampungcom) — Proyek pembangunan Living Plaza di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa kembali jadi bahan pembicaraan warga. Bukan hanya soal bangunan yang terus berjalan, tapi juga soal dampak banjir yang belakangan makin sering dirasakan, serta dokumen lingkungan yang hingga kini belum benar-benar terbuka ke publik.

 

Pengamat lingkungan dari Universitas Lampung, M. Thoha B. Sampurna Jaya, menilai pembangunan di kawasan yang merupakan daerah resapan air berpotensi memicu gangguan keseimbangan ekologis serta keresahan sosial masyarakat.

 

“Secara konsep, lingkungan yang kehilangan fungsi resapan akan menimbulkan dampak negatif terhadap keseimbangan ekologis,” ujar Thoha, Senin, 22 Juni 2026.

 

Menurutnya, semakin sedikit daerah resapan air akibat pembangunan, maka risiko banjir akan semakin besar karena air hujan tidak lagi terserap ke dalam tanah secara alami.

 

“Semakin sedikitnya resapan akan menimbulkan banjir karena tanah tertutup akibat pembangunan, sehingga air akan menggenang di permukaan,” katanya.

 

Ia menegaskan, pembangunan Living Plaza di area resapan air dipastikan membawa konsekuensi ekologis bagi kawasan Rajabasa dan sekitarnya.

 

“Dengan adanya rencana dibangunnya Living Plaza di areal yang merupakan daerah resapan, dipastikan akan berdampak banjir. Selain banjir, hal itu juga menimbulkan keresahan sosial bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Sorotan terhadap proyek tersebut menguat setelah kawasan Rajabasa Raya beberapa kali diterjang banjir. Pada 2021, banjir besar sempat terjadi saat proyek pembangunan berjalan.

 

Belum lama ini, banjir kembali melanda kawasan tersebut dan dilaporkan menyebabkan dua warga meninggal dunia akibat hanyut terbawa arus.

 

Menanggapi hal itu, Thoha menekankan pentingnya dokumen AMDAL dalam menentukan kelayakan suatu proyek pembangunan.

 

Menurutnya, dalam dokumen tersebut terdapat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang seharusnya diketahui publik, terutama masyarakat terdampak.

 

“Di sinilah perlunya AMDAL, karena dalam dokumen tersebut terdapat Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang harus diketahui publik, khususnya masyarakat sekitar,” jelasnya.

 

Ia menerangkan, hasil penelaahan tim kajian AMDAL yang terdiri dari pemerintah daerah, akademisi, LSM lingkungan, dan perwakilan masyarakat akan menentukan apakah proyek dapat dilanjutkan, dipindahkan, atau dihentikan.

 

“Jika ada AMDAL-nya, hasil penelaahan tim kajian AMDAL di provinsi atau kota, suatu proyek bisa disimpulkan apakah bisa dilanjutkan, dilanjutkan dengan pindah lokasi, atau tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

 

Meski demikian, Thoha menegaskan apabila proyek tetap diteruskan, maka pengembang wajib menerapkan teknik pengelolaan lingkungan yang mampu mencegah banjir.

 

“Sebagai contoh, jika proyek tetap dilanjutkan, dalam RPL perlu ada teknik pengelolaan lingkungan yang dapat mencegah terjadinya banjir,” pungkasnya

 

Namun di lapangan, persoalan justru muncul di bagian transparansi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto, mengaku AMDAL Living Plaza sudah diterbitkan, tetapi dokumen tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.

 

Saat diminta oleh wartawan untuk melihat dokumen tersebut, Budi tidak memberikan salinan dengan alasan tertentu.

 

“AMDAL-nya sudah ada,” ujarnya singkat.

 

Di sisi lain, Camat Rajabasa Rachmatsyah juga mengaku tidak memegang dokumen AMDAL tersebut dan meminta agar pertanyaan diarahkan ke DLH.

 

“Saya tidak pegang, coba ke DLH saja,” katanya.

 

Situasi ini membuat sebagian pihak mempertanyakan kembali soal keterbukaan informasi publik, terutama terkait proyek yang berada di kawasan rawan genangan air dan sudah beberapa kali dikaitkan dengan kejadian banjir besar di Rajabasa dalam beberapa tahun terakhir.

 

Di tengah pembangunan yang terus berjalan, publik kini masih menunggu satu hal sederhana: sejauh mana dampak lingkungan proyek ini sudah benar-benar dikaji dan dibuka secara transparan.(P)

Post Comment

You May Have Missed