Polresta Bandar Lampung Lakukan Penangkapan Tersangka Minyakita Dan Sitaan Barang bukti Kini Jadi Misteri.

Polresta Bandar Lampung Lakukan Penangkapan Tersangka Minyakita Dan Sitaan Barang bukti Kini Jadi Misteri.

Bandar Lampung, senin, 1 juni 2026 (sekilaslampung) — Penangkapan kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi “Minyakita” yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aldila Leo Saputra masih menjadi sorotan tajam publik.

Kendati Polresta Bandarlampung sempat mendapat apresiasi luas lewat kiriman papan bunga atas keberhasilan mengungkap praktik ilegal ini, perkembangan kasusnya justru memicu tanda tanya besar.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam prosedur penahanan tersangka serta keberadaan barang bukti yang kini dilaporkan “lenyap” dari Mapolresta.

 

Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Lampung, Aswarodi, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai status hukum anak buahnya tersebut. Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak-pihak terkait, memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi perkara.

 

Di sisi lain, desas-desus bahwa Aldila tidak menjalani penahanan justru seolah diaminkan oleh Penasihat Hukumnya sendiri. Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum ALS, Anton Heri, S.H., enggan memberikan jawaban lugas dan hanya melontarkan pernyataan diplomatis.

 

“Silakan klik di Google nama saya, ‘Anton Heri SH’,” ujarnya singkat, sebuah respons yang dibaca oleh banyak pihak sebagai pembenaran tersirat bahwa kliennya memang sedang tidak mendekam di balik jeruji besi.

 

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas bisnis ilegal ini diduga dijalankan di bawah bendera CV Anugerah Langkah Sejahtera, yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Raya, Bandarlampung.

 

Menurut kesaksian warga setempat, aktivitas gudang tersebut sudah lama dikeluhkan karena armada truk tronton kerap keluar-masuk kawasan pemukiman. Selain memicu kemacetan, lalu lalang kendaraan berat ini dituding menjadi penyebab utama rusaknya fasilitas jalan lingkungan hingga saat ini.

 

Guna menghindari gejolak warga dan patroli aparat, modus operandi bongkar muat disinyalir telah bergeser. Aktivitas penurunan muatan Minyakita dari truk tronton kini diduga dialihkan ke area Rumah Makan Barek Solok, yang terletak tepat di depan SMK Yadika.

 

Bukan hanya status penahanan Aldila yang misterius, sejumlah unit mobil yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini dilaporkan sudah tidak terlihat lagi di lingkungan Polresta Bandarlampung.

 

Menanggapi carut-marutnya transparansi kasus ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung angkat bicara. Mereka mengaku sengaja merilis informasi awal sebagai pancingan agar pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

 

“Kami sudah memancing dengan berita sebelumnya untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian menjelaskan. Publik berhak tahu apa posisi hukum ALS saat ini. Selamat kepada Polres karena berhasil mengungkap minyak ilegal, tapi pertanyaannya: apakah yang bersangkutan masih diperiksa atau sudah bebas?” tegas Ketua DPW SWI Lampung, Melanni.

 

SWI juga menyoroti adanya isu miring yang beredar di kalangan terbatas mengenai dugaan aliran dana “kondisional” sebesar Rp2 juta untuk beberapa media guna meredam pemberitaan.

Kasus ini masih bergulir menjadi bola panas yang mempertaruhkan kredibilitas penegak hukum dan reformasi birokrasi di Lampung. Jika terbukti ada “main mata” dalam pelepasan tersangka dan hilangnya barang bukti, sanksi berat dipastikan menanti.

 

Sesuai regulasi, oknum kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, serta oknum PNS seperti ALS yang terlibat tindak pidana berstatus inkracht, sama-sama terancam sanksi pemecatan atau “lepas seragam”.

 

Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

Sejumlah awak media diketahui mendatangi Mapolresta Bandar Lampung pada Selasa pagi (26/05/2026) sekitar pukul 09.26 WIB untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Saat ditemui, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengarahkan kami rekan wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

 

“Kalau urusan kasus itu di lantai tiga, temui Kasat Reskrim,” ujar Alfret kepada awak media.

 

Setelah diarahkan menuju ruang Kasat Reskrim di lantai tiga, sejumlah wartawan kembali menunggu guna memperoleh keterangan resmi. Namun salah seorang anggota di ruang kerja Kasat reskrim menyampaikan, bahwa Kompol. Gigih, selaku Kasat Reskrim sedang beristirahat.

 

“Pak Kasat sedang istirahat, mohon ditunggu ya, Buk,” ujar salah seorang anggota kepada awak media.

Meski telah menunggu sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB, para wartawan mengaku belum memperoleh klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga disebut tidak mendapatkan respons.

 

Bahkan menurut keterangan sejumlah jurnalis, nomor kontak yang sebelumnya masih dapat dihubungi mendadak tidak aktif menjelang waktu magrib. Hingga berita ini dilayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait status hukum, konstruksi perkara, maupun perkembangan penyidikan dugaan distribusi minyak goreng ilegal Minyakita tersebut.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan awak media dan masyarakat mengenai konsistensi keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Sejumlah jurnalis berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi secara terbuka, profesional, dan transparan agar tidak memunculkan spekulasi liar maupun simpang siur informasi di tengah masyarakat.

 

Menurut sejumlah pengamat, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, kasus yang menyangkut distribusi bahan pokok bersubsidi dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.

 

Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati, baik terhadap individu yang tengah diperiksa maupun terhadap institusi yang menangani perkara tersebut.

 

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan kasus dugaan distribusi minyak goreng ilegal Minyakita yang menyeret oknum ASN Pemprov Lampung tersebut.(P)

Post Comment

You May Have Missed