KONG X KONG Pengusaha ramai ramai menimbun sawah

Bandar lampung,//Sekilas Lampung 28 april 2026,Sangat lah jelas penimbunan sawah irigasi tidak di perbolehkan apapun alasanbya.
Kementerian pertanian mengeluarkan peraturan UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan LP 2 B menegaskan larangan alih fungsi yang sudah di tetapkan lahan LP 3 B selanjutnya pemerintah provinsi lamlung mengeluarkan perda peraturan daerah no 17 tahun tahun 2013 tentang lahan pertanian dan pangan berkelanjutan yang telah di sahkan namun perda tersebut saat ini baru melahirkan 11 perda.
Kabupaten kota yang belum memiliki perda LP2B kabupaten pesawaran,kabupaten mesuji,kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung barat.
Sementara kabupaten lsmpung selatan menetapkan perda No 8 tahun 2017.Tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan LP2B.
Senin tanggal 27 april tim kami berkunjung dan konfirmasi ke dinas Perizinan satu pintu kabupaten selatan untuk menanyakan pabrik makanan ringan Jempol Jaya yang beralamat di jalan raya trans sumatra desa tanjung sari batu puru natar,yang telah melakukan penimbunan sawah irigasi kurang lebih 3 hektar.
Sungguh luar biasa kagetnya tim kami begitu mendengar dari salah satu kepala bidang perizinan mengatakan bahwa dapat saya pastikan penimbunan sawah tersebut tidak memiliki izin.
Jadi siapa yang menerbitkan izin sehingga pihak jempol raya berani melakukan penimbunan sawah terbebut,ujarnya dengan nada lantang.tim(p)
Post Comment