Yaqut Cholil Qoumas Bersyukur Bisa Lebaran di Rumah, KPK Proses Kembali ke Tahanan Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Bersyukur Bisa Lebaran di Rumah, KPK Proses Kembali ke Tahanan Rutan

Sekilas Lampung — Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku bersyukur dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah bersama keluarga, meski status hukumnya masih dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/3/2026). Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena masih diberi kesempatan untuk bersilaturahmi dengan sang ibu di momen Lebaran.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut kepada awak media.

Saat dikonfirmasi bahwa dirinya dapat berlebaran di rumah atas permintaan keluarga, Yaqut membenarkannya. “Permintaan kami,” singkatnya sebelum kembali memasuki gedung untuk melanjutkan proses hukum dan kembali menjadi tahanan rutan KPK.

Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia menyebut Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan sejak malam Kamis (19/3/2026).

“Katanya keluar Kamis malam, dan saat salat Idul Fitri juga tidak terlihat,” ujar Silvia kepada jurnalis, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh hampir seluruh tahanan, yang sempat mempertanyakan alasan keluarnya Yaqut dari rutan.

Menanggapi hal itu, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut menjalani pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengembalian status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar(p)

Post Comment

You May Have Missed