Nuryadin Laporkan Polresta Bandarlampung ke Bareskrim Polri, Tim Hukum Darussalam Mengadu ke DPR RI

Lampung (Sekilas Lampung) – Perseteruan hukum antara dua sahabat lama, Nuryadin dan Darussalam, masih terus berlanjut dan belum menemukan titik damai. Konflik yang sebelumnya diupayakan diselesaikan melalui jalur perdamaian kini justru berkembang ke ranah hukum yang lebih luas hingga ke tingkat pusat.
Upaya perdamaian sebelumnya sempat diajukan oleh Darussalam melalui mekanisme islah, dengan mengajak Nuryadin melaksanakan iktikaf sebagai bentuk pendekatan spiritual guna menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara keduanya. Namun hingga saat ini, ajakan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Nuryadin.
Situasi semakin memanas setelah Nuryadin yang kini berstatus sebagai tersangka justru melaporkan Polresta Bandar Lampung ke Bareskrim Polri. Langkah tersebut kemudian memicu reaksi dari tim penasihat hukum Darussalam yang menilai pelaporan tersebut sebagai hal yang janggal.
Sebagai respons, tim penasihat hukum Darussalam mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan keberatan serta meminta perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Tim penasihat hukum Darussalam terdiri dari Agus Bhakti Nugroho, Ujang Tomy, Rudi Antoni, Zainal Rachman, dan Rahmat Sulaiman dari kantor hukum NP & Lamp Co. Law Firm.
Tim hukum Darussalam menyampaikan keberatan atas pelaksanaan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Kamis (12/3/2026). Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek kepastian hukum.
Penasihat hukum Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah melalui proses hukum yang panjang, termasuk pengujian melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Desember 2025 oleh hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Nuryadin dinyatakan sah menurut hukum.
“Pelaksanaan gelar perkara khusus ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, karena tugas kepolisian telah dilaksanakan dengan baik oleh penyidik di Polresta Bandar Lampung,” ujar Agus dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah dua kali melalui proses gelar perkara, baik di tingkat Polresta maupun di tingkat Polda, dengan melibatkan sejumlah ahli.
Dari proses tersebut, seluruh pihak yang terlibat menyimpulkan bahwa tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan hukum positif, baik secara materiil maupun formil.
Selain itu, pihak Polresta Bandar Lampung dinilai telah bertindak secara cepat, responsif, dan profesional dalam menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penanganan perkara juga dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 33 huruf a yang mengatur kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Finalitas
Tim hukum Darussalam menilai bahwa pelaksanaan gelar perkara untuk ketiga kalinya tanpa adanya novum atau fakta hukum baru justru bertentangan dengan prinsip finalitas dalam proses hukum.
Menurut Agus, gelar perkara sebelumnya telah menghasilkan kesimpulan yang konsisten bahwa proses penyidikan telah sah secara hukum. Oleh karena itu, pengulangan proses tersebut dinilai tidak memiliki dasar objektif yang kuat.
“Menggelar perkara kembali tanpa adanya fakta hukum baru tidak memiliki dasar objektif yang dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Melalui pengaduan yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, tim penasihat hukum Darussalam berharap lembaga legislatif tersebut dapat meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri terkait pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
Selain itu, mereka juga berharap agar proses penegakan hukum dalam perkara ini dapat berjalan secara objektif, transparan, serta tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, perseteruan hukum antara Nuryadin dan Darussalam masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Lampung.
Post Comment