Transportasi Publik Kembali Dikaji, DPRD Kota Bandar Lampung Dorong Penataan Angkot dan Persiapan BRT 2027.

Sekilas Lampung – Pengembangan transportasi publik kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kota bersama DPRD. Ketersediaan sistem transportasi publik dinilai sebagai salah satu indikator penting bagi terwujudnya kota modern dan maju.
Namun, realisasinya masih memerlukan kajian matang, termasuk penataan angkutan kota (angkot) serta perencanaan sistem Bus Raya Terpadu (BRT) sebagai tulang punggung transportasi publik yang dikelola pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumaidi, menyampaikan bahwa dalam Anggaran 2026, perencanaan transportasi publik masih berada pada tahap kajian. Pemerintah kota disebut tengah mengkaji berbagai aspek teknis sebelum implementasi dilakukan secara menyeluruh pada 2027 mendatang.
“Transportasi publik bukan hanya soal membuka izin trayek angkot. Harus ada penyiapan sarana dan prasarana, termasuk rekayasa lalu lintas agar tidak menambah kemacetan,” ujar Agus Djumaidi. saat diwawancarai, Senin (23/2/2026).
Penataan Angkot dan Rekayasa Lalu Lintas
Salah satu wacana yang berkembang adalah menghidupkan kembali angkot melalui pemberian izin trayek baru. Namun DPRD menilai kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial tanpa didukung rekayasa lalu lintas yang komprehensif.
Dengan meningkatnya jumlah kendaraan pribadi dan transportasi berbasis online yang berorientasi profit, pemerintah kota diminta mempertimbangkan dampak kemacetan jika angkot kembali menumpuk di jalan protokol.
Menurut Agus, angkot seharusnya berfungsi sebagai transportasi penghubung antarlingkungan, bukan mendominasi jalan utama. Jalan protokol idealnya dilayani moda transportasi massal seperti bus raya terpadu.
Hingga kini, kajian kebutuhan fisik, rekayasa lalu lintas, serta perhitungan jumlah armada masih berlangsung. Termasuk evaluasi apakah perpanjangan trayek angkot justru akan menambah kepadatan kendaraan di pusat kota.
Izin Trayek dan Dampak Pendapatan Daerah
DPRD juga menyoroti belum diterbitkannya izin trayek baru bagi sebagian besar angkot sejak 2024. Kondisi tersebut menyebabkan banyak kendaraan beroperasi tanpa izin resmi.
Pada 2025, para pengusaha angkot disebut belum dikumpulkan oleh wali kota untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh, sehingga belum tercapai kesepakatan antara pemerintah dan pelaku usaha.
Selain berdampak pada kemacetan, operasional tanpa izin berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya pemasukan resmi. Jika dikelola dengan baik, transportasi publik dinilai dapat menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dorongan Sistem Transportasi Massal
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga mendorong pemerintah kota untuk mengajukan sistem transportasi massal seperti Bus Raya Terpadu sebagai layanan publik yang dikelola pemerintah. Saat ini, Dinas Perhubungan tengah melakukan penjajakan dan kajian terkait usulan tersebut.
- Namun, salah satu syarat utama pengajuan adalah kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Pemerintah kota dinilai belum sepenuhnya siap dalam aspek tersebut, sehingga diperlukan persiapan matang sebelum realisasi dilakukan.
Targetnya, sistem transportasi publik yang terintegrasi, modern, dan ramah masyarakat dapat tersedia secara optimal pada 2027 mendatang.
Post Comment