Tokoh Masyarakat Ungkap Sejarah dan Dampak Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Tokoh Masyarakat Ungkap Sejarah dan Dampak Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Way Kanan, (Sekilas Lampung) – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan ternyata telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Aji, salah satu tokoh masyarakat setempat, saat diwawancarai media pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Aji, aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut awalnya dilakukan secara manual sejak sekitar tahun 1980. Para penambang saat itu menggunakan peralatan sederhana seperti sekop dan dulang tanpa bantuan alat berat.

“Awalnya masih manual. Mereka menggali menggunakan sekop dan dulang . Itu berlangsung dari sekitar tahun 1980 sampai 2012,” ujar Aji.

Memasuki tahun 2012 hingga 2019, metode penambangan mulai berubah dengan penggunaan alat berat seperti excavator. Namun pada tahap awal jumlahnya masih terbatas.

“Sekitar 2012 sampai 2019 mulai ada alat berat, tapi masih sedikit, hanya satu atau dua unit. Belum sebanyak sekarang,” jelasnya.

Aji menilai aktivitas tambang tersebut sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat sekitar. Ia mengatakan kegiatan tersebut sudah lama terlihat, terutama di area pinggir jalan.

“Bukan baru terungkap sebenarnya. Masa iya di pinggir jalan tidak kelihatan. Aktivitas ini sudah lama berlangsung,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut persoalan tambang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, yang ia ibaratkan sebagai “efek kupu-kupu”.

“Efeknya panjang sekali. Banyak orang yang hidupnya bergantung dari aktivitas tambang ini,” ungkapnya.

Ratusan Warga Bergantung pada Tambang

Aji memperkirakan ada ratusan pekerja yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tersebut. Jika dihitung dengan anggota keluarga masing-masing, jumlah masyarakat yang terdampak secara ekonomi bisa mencapai ribuan orang.

“Pekerja tambangnya saja ada ratusan orang. Kalau dihitung dengan keluarga mereka, jumlahnya bisa ribuan orang yang bergantung pada tambang ini,” katanya.

Selain para penambang, aktivitas tambang juga menggerakkan ekonomi di sektor lain seperti warung sembako, bengkel motor, hingga bengkel las.

“Kalau tambang berhenti, warung sembako sepi, bengkel juga pasti berkurang penghasilannya. Karena para pekerja tambang banyak yang menggunakan motor untuk bekerja,” jelasnya.

Berdasarkan pengetahuannya, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Belambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

“Yang paling banyak di Belambangan Umpu, terutama di pinggir jalan. Kalau di Baradatu sistemnya lebih banyak terowongan atau sumur di daerah perbukitan,” ujarnya.

Aji juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tradisional tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja. Beberapa kasus kematian pernah terjadi pada para pekerja akibat longsor tanah di lokasi galian.

Menurutnya, korban biasanya berasal dari kelompok pencari sisa material tambang yang dikenal dengan istilah “muntut”, yaitu orang yang menggali kembali sisa-sisa tanah dari lubang tambang yang telah ditinggalkan.

“Ada juga yang meninggal karena tertimbun tanah longsor. Biasanya yang ‘muntut’, mereka menggali lagi sisa-sisa tanah di bawah lubang tambang,” jelasnya.

Aji menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan emas yang berlangsung di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kalau tidak ada izin, ya jelas melanggar. Sampai sekarang tidak ada yang punya izin,” katanya.

Ia menyebut upaya untuk mendapatkan izin tambang rakyat sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2018. Namun pengajuan tersebut tidak berhasil.

“Waktu itu pernah diajukan supaya dibuka tambang rakyat, tapi tidak lolos juga. Akhirnya masyarakat tetap menambang,” ujarnya.

Menurutnya, proses perizinan tambang cukup sulit karena kewenangannya berada di tingkat kementerian.

“Izinnya langsung dari kementerian. Bahkan pemerintah provinsi juga tidak bisa mengeluarkan izin,” tambahnya.

Selain dampak ekonomi, Aji mengakui aktivitas tambang juga memberikan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan dan keruhnya aliran sungai.

“Kalau tambang berhenti tentu bagus. Sungai bisa jernih lagi, ikan bisa hidup. Tapi dampaknya juga harus dipikirkan, karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi bencana seperti longsor dan banjir, terutama di wilayah hilir sungai yang terdampak aktivitas tambang.

Dalam praktiknya, aktivitas tambang tidak menggunakan sistem upah harian. Para pekerja mendapatkan penghasilan melalui sistem bagi hasil dari emas yang diperoleh.

“Tidak ada upah harian. Semua pakai persentase. Kalau tidak dapat emas ya tidak dapat uang,” jelasnya.

Biasanya pembagian hasil dilakukan antara pemilik lahan, pemilik mesin, dan para pekerja tambang.

“Setahu saya sekitar 20 persen untuk pemilik tanah, 20 persen untuk mesin, dan sekitar 30 persen untuk pekerja. Sisanya untuk pihak lain yang terlibat,” katanya.

Emas yang ditemukan umumnya berupa emas aluvial yang masih bercampur dengan mineral lain seperti perak. Sebelum dijual, material tersebut biasanya diolah terlebih dahulu menjadi belion atau emas batangan setengah jadi.

Aji berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang mempertimbangkan aspek lingkungan sekaligus kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau tambang ditutup tentu bagus untuk lingkungan. Tapi mudah-mudahan juga ada solusi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian dan kriminalitas tidak meningkat,” pungkasnya.

Post Comment

You May Have Missed