Tambang Emas Ilegal di Tiga Kecamatan Way Kanan Diduga Beroperasi Dua Tahun, Polisi Lakukan Pengamanan Lokasi.

Tambang Emas Ilegal di Tiga Kecamatan Way Kanan Diduga Beroperasi Dua Tahun, Polisi Lakukan Pengamanan Lokasi.

 

Way Kanan, (Sekilas Lampung) – Aktivitas penambangan emas ilegal diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Lokasi penambangan yang berada di sejumlah titik terpencil tersebut diketahui tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Umpu Semenguk, Kecamatan Blambangan Umpu, dan Kecamatan Baradatu.

Berdasarkan pantauan awak media Sekilaslampung di lapangan pada Rabu (11/3/2026), perjalanan menuju lokasi penambangan emas ilegal tersebut ditempuh sekitar empat jam dari Kota Bandar Lampung. Medan yang cukup jauh dan sulit dijangkau membuat aktivitas di kawasan tersebut tidak mudah terpantau.

Sesampainya di lokasi, terlihat sejumlah personel kepolisian dari Polres Way Kanan serta petugas yang disebut berasal dari jajaran Polda Lampung berjaga untuk melakukan pengamanan di area bekas aktivitas penambangan tersebut.

Di lokasi juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan para penambang saat beroperasi. Beberapa di antaranya berupa sembilan unit alat berat jenis excavator yang ditinggalkan di area tambang. Selain itu, terlihat pula sejumlah jeriken berisi solar serta alat penyaringan yang biasa digunakan untuk memisahkan butiran emas dari pasir.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Kurang lebih sudah berjalan sekitar dua tahun,” ujarnya singkat kepada awak media.

Sementara itu, salah satu petugas kepolisian yang berjaga di lokasi menyebutkan bahwa hasil tambang emas yang diperoleh para penambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah.

“Per gramnya dijual mulai dari sekitar Rp1,3 juta dalam kondisi bahan mentah, bahkan bisa lebih tergantung kualitasnya,” ujar petugas tersebut.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, awak media berupaya menemui Kepala Desa setempat, Basri. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan.

Saat didatangi ke kediamannya, seorang asisten rumah tangga (ART) sempat mengatakan bahwa Kepala Desa berada di dalam rumah. Namun setelah menunggu beberapa waktu, ART tersebut kembali keluar dan menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak dapat ditemui.

“Kades ada Bu? Terkait pemberitaan ini,” tanya awak media.

“Ada, tunggu sebentar,” jawab ART tersebut. Namun setelah beberapa lama menunggu, ia kembali keluar dan menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak ada.

Hingga berita ini diturunkan, awak media Sekilaslampung masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk warga sekitar lokasi tambang, untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap terkait aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.(Aly)

Post Comment

You May Have Missed