Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Mekanisme Cadangan Gaji ASN, Sisa Miliaran Rupiah Dipastikan Bukan Dana Siap Pakai.

Sekilas Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti mekanisme penganggaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kerap menimbulkan persepsi adanya sisa anggaran besar pada akhir tahun anggaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menjelaskan bahwa alokasi belanja pegawai disusun menggunakan sistem cadangan anggaran (crash budget) sebagai langkah antisipasi terhadap kebijakan pemerintah pusat, seperti kenaikan gaji ASN, pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, maupun pengangkatan pegawai baru.
“Anggaran gaji dan tunjangan setiap dinas sudah diplot oleh bagian keuangan berdasarkan kebutuhan riil pegawai. Di dalamnya memang disiapkan cadangan agar jika ada kebijakan pusat, pembayaran bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu perubahan anggaran,” ujar Asroni Paslah. Rabu, (25/2/2026).
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan, besaran cadangan anggaran biasanya berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total belanja pegawai. Dalam kondisi tertentu, angka tersebut dapat mencapai maksimal 15 persen, tergantung pada proyeksi kebijakan nasional.
Menurutnya, keberadaan cadangan ini penting untuk mengantisipasi kebijakan mendadak dari pemerintah pusat. Tanpa cadangan, pemerintah daerah berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran ketika terjadi kenaikan gaji atau adanya tambahan penghasilan seperti gaji ke-13 dan ke-14.
“Dengan adanya crash budget, daerah tidak perlu menunggu perubahan APBD ketika kebijakan pusat diterbitkan. Dana sudah dialokasikan sejak awal, meski penggunaannya tetap menunggu regulasi resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan, dana tersebut bukanlah uang tunai yang mengendap, melainkan alokasi angka dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang hanya dapat direalisasikan apabila ada dasar hukum dari pemerintah pusat.
Sisa anggaran bukan dana bebas, Asroni mencontohkan pada sektor pendidikan yang sempat mencatatkan sisa anggaran hingga puluhan miliar rupiah, salah satunya terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pusat sempat meminta daerah menganggarkan kebutuhan PPPK, namun kebijakan tersebut tidak jadi diterbitkan pada tahun berjalan. Akibatnya, anggaran yang sudah disiapkan tidak terpakai. Jadi itu bukan dana bebas, melainkan alokasi antisipatif,” terangnya.
Ia menambahkan, pola serupa hampir terjadi setiap tahun karena pemerintah daerah harus menunggu surat edaran atau regulasi resmi sebelum merealisasikan anggaran cadangan tersebut.
Secara umum, serapan belanja pegawai berada di kisaran 85 persen, sementara sekitar 15 persen menjadi cadangan pengamanan fiskal. Cadangan ini berfungsi menjaga stabilitas keuangan daerah apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada belanja pegawai.
“Belanja tidak langsung seperti gaji ASN diawasi pemerintah pusat. Dana cadangan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa dasar kebijakan yang jelas,” tegasnya.
Terkait besaran APBD Kota Bandar Lampung yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun, ia menyebut sebagian komponen berasal dari transfer pemerintah pusat, termasuk alokasi yang berkaitan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan belanja pegawai.
Untuk tahun anggaran 2026, realisasi tambahan anggaran masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Selama belum ada surat atau regulasi dari pusat, itu masih sebatas alokasi dalam dokumen anggaran. Realisasinya menunggu transfer dan ketentuan resmi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh narasumber yang menyebut bahwa mekanisme cadangan anggaran merupakan prosedur normal dalam pengelolaan belanja pegawai dan berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.
Dengan demikian, sisa anggaran belanja pegawai yang tampak besar pada akhir tahun tidak dapat serta-merta dianggap sebagai dana siap pakai, melainkan bagian dari sistem pengamanan fiskal untuk menjamin kelancaran pembayaran hak ASN apabila kebijakan baru diberlakukan.
Post Comment