Driver Ojek Online dan Kurir di Lampung Akan Terima Bonus Hari Raya Jelang Idulfitri.

Driver Ojek Online dan Kurir di Lampung Akan Terima Bonus Hari Raya Jelang Idulfitri.

 

Sekilas Lampung – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, para pekerja yang tergabung dalam perusahaan aplikator seperti pengemudi ojek online dan kurir di Provinsi Lampung dipastikan akan menerima Bonus Hari Raya (BHR).

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mendorong perusahaan aplikator untuk memberikan bonus kepada para mitra pengemudi dan kurir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyampaikan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk perhatian terhadap para pekerja sektor transportasi dan jasa berbasis aplikasi yang selama ini turut berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Untuk perusahaan-perusahaan aplikator, baik driver online maupun kurir juga akan menerima yang disebut dengan BHR atau Bonus Hari Raya,” kata Agus saat diwawancarai pada Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, secara umum besaran BHR yang diterima oleh mitra pengemudi maupun kurir berkisar sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang mereka peroleh dalam satu bulan. Perhitungan tersebut berlaku bagi mitra yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Sementara itu, bagi driver atau kurir yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan bonus dilakukan secara proporsional. Mekanismenya dihitung berdasarkan lama masa kerja dibandingkan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan rata-rata pendapatan bersih bulanan yang diterima oleh mitra tersebut.

“Bagi mereka yang bergabung di aplikator di bawah satu tahun, itu dihitung dengan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan pendapatan bersih rata-rata dalam satu bulan,” jelasnya.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung hingga saat ini belum memiliki data pasti mengenai jumlah driver ojek online maupun kurir yang akan menerima BHR. Hal tersebut dikarenakan data para mitra pengemudi berada di masing-masing perusahaan aplikator.

“Kita belum memiliki data secara keseluruhan, nanti melalui masing-masing aplikator. Kita juga menghimbau agar perusahaan aplikator dapat memenuhinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan pengaduan bagi para driver online maupun kurir yang tidak mendapatkan BHR sebagaimana yang dianjurkan dalam surat edaran tersebut.

Para pekerja dapat menyampaikan keluhan secara langsung ke posko layanan pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Selain datang langsung ke kantor Disnaker Lampung, pengaduan juga dapat dilakukan melalui kontak petugas mediator yang telah disediakan.

“Bagi yang tidak bisa hadir secara langsung di kantor dinas tenaga kerja atau posko pengaduan THR, bisa menghubungi kontak person di nomor 0813-6903-5421 atas nama Pak Saryo sebagai mediator Disnaker Provinsi Lampung,” tutupnya.

Pemberian BHR ini diharapkan dapat membantu para driver ojek online dan kurir dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri, sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik berbasis digital di tengah masyarakat.(aly)

Post Comment

You May Have Missed