DPRD Kota Bandar Lampung Soroti, Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Dapur MBG.

Sekilas Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota bandar lampung melalui Ketua Komisi III, Agus Djumaidi, menyoroti serius persoalan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikelola secara optimal.
Dalam keterangannya kepada awak media, Agus menegaskan bahwa DPRD terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah di kota bandar lampung, termasuk memastikan tidak ada lagi praktik pembuangan limbah secara nonprosedural.
Terkait limbah B3, DPRD memastikan saat ini tidak ditemukan lagi pembuangan limbah medis secara sembarangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung. Pada 2025 lalu, DPRD telah memanggil sejumlah rumah sakit besar di Kota bandar lampung untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Hasil hearing kami, pengelolaan limbah B3 sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Kalau ada pelanggaran, silakan dilaporkan,” ujar Agus Djumaidi.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi menjadi salah satu langkah untuk memastikan limbah medis diproses sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan.
Namun demikian, DPRD juga mengingatkan adanya potensi limbah berbahaya yang bersumber dari klinik kecantikan. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dinilai memiliki risiko tinggi apabila limbahnya tidak dikelola sesuai prosedur. Oleh karena itu, pengawasan terhadap klinik-klinik kecantikan perlu diperketat guna mencegah pencemaran lingkungan, khususnya terhadap tanah dan sumber air masyarakat.
Limbah dapur MBG jadi perhatian
Selain limbah B3, DPRD juga menaruh perhatian pada limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini tercatat sekitar 80 dapur MBG beroperasi, dengan kapasitas produksi sekitar 3.000 porsi per dapur setiap hari.
Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut berpotensi menghasilkan volume limbah organik dan limbah cair yang cukup besar setiap harinya.
Tanpa dukungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, limbah dapur tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan, terlebih sebagian besar dapur berada di tengah permukiman warga.
DPRD mengusulkan agar Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memastikan setiap dapur memenuhi Standar Laik Higienis (SLH) serta memiliki sistem pengelolaan limbah cair dan organik sesuai ketentuan.
“Kita tidak melihat ini semata-mata sebagai program sosial, tetapi juga potensi dampak lingkungannya. Limbah dapur berada langsung di tengah permukiman,” tegas Agus.
Dorong Pengelolaan Berbasis Nilai Ekonomi
Sebagai langkah solusi, DPRD mendorong agar limbah organik dan nonorganik dari dapur MBG tidak hanya dibuang, tetapi dikelola agar memiliki nilai ekonomi. Limbah organik, misalnya, dapat diolah menjadi kompos atau pakan ternak, sementara limbah nonorganik dapat didaur ulang melalui program berbasis tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Bahkan mengembangkan konsep eco-engineering dalam pengelolaan limbah, sehingga limbah yang dihasilkan dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat serta ramah lingkungan.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai program pembangunan, termasuk pengembangan transportasi publik dan pengelolaan limbah lingkungan.
Menurut Agus, pembangunan kota tidak hanya berbicara soal infrastruktur dan layanan publik, tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan serta keberlanjutan jangka panjang.
“Jangan sampai kita mengejar program, tapi kecolongan dalam pengelolaan lingkungannya,” pungkasnya.
Saat diwawancarai oleh awak media, pada senin 23/2/2026. (Ali)
Post Comment