DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sekilas Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, pada Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuantara, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang sebelumnya telah diselesaikan pada tahap pembicaraan tingkat I sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian substansi, pendalaman materi, hingga menerima masukan dari sejumlah pihak terkait. Setelah seluruh proses tersebut dilalui, Raperda kemudian dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna guna memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurut Yunika, penyusunan Raperda ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif, modern, dan terintegrasi dengan sistem tata kelola pemerintahan yang semakin berkembang.
“Harmonisasi regulasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, dan transparan, sekaligus mampu memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Yunika.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan aset yang tertib dan profesional akan berpengaruh langsung terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya payung hukum berupa peraturan daerah tersebut, diharapkan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat dilaksanakan secara lebih optimal, tertib administrasi, dan profesional. Hal tersebut juga diyakini akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Yunika juga menambahkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir fraksi pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan Pansus.
“Berdasarkan materi yang tercantum dalam Raperda, substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta telah memenuhi asas-asas hukum yang baik,” jelasnya.
Pansus pun berharap Raperda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota dewan untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuantara memimpin langsung pengambilan keputusan.
Ia menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju”, menandakan persetujuan bersama atas pengesahan Raperda tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya dapat disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pengelolaan aset sekaligus memperkuat pelaksanaan pembangunan di Kota Bandar Lampung.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Eva juga menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk penerapan sistem tata kelola yang lebih modern.
“Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). *Ali*.
Post Comment