Disnaker Lampung Buka Layanan Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri.

Disnaker Lampung Buka Layanan Pengaduan THR, Perusahaan Diminta Bayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri.

Bandar Lampung (Sekilas Lampung) – Menjelang perayaan Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung membuka layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Layanan ini juga mencakup pengaduan terkait bonus hari raya bagi mitra pengemudi dan kurir layanan transportasi online.(14/3/2026)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa pihaknya mengimbau seluruh perusahaan maupun perusahaan aplikator agar memenuhi kewajiban pembayaran THR dan bonus hari raya kepada para pekerja maupun mitra kerja.

Menurutnya, perusahaan diharapkan dapat menyalurkan THR atau bonus hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Bagi perusahaan aplikator maupun perusahaan lainnya, kami mengharapkan agar dapat memberikan bonus hari raya kepada mitra driver online maupun kurir yang menjadi bagian dari ekosistem kerja mereka,” ujar Agus.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan Dibuka

Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi, Disnaker Lampung menyediakan layanan konsultasi maupun pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Layanan tersebut dapat diakses secara langsung di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung maupun melalui layanan daring seperti aplikasi Si Gajah Lampung, khususnya fitur Si Gajah Konsul, serta melalui nomor WhatsApp resmi yang telah disosialisasikan kepada perusahaan dan para pekerja.

“Silakan masyarakat atau pekerja memanfaatkan layanan ini, baik untuk konsultasi maupun pengaduan terkait pemberian THR atau bonus hari raya,” katanya.

Agus mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima beberapa laporan dari pekerja. Namun sebagian besar masih berupa konsultasi terkait mekanisme dan perhitungan THR, terutama yang berkaitan dengan masa kerja karyawan.

Ia menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka besaran THR dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan gaji bulanan yang diterima.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk driver online dan kurir yang bermitra dengan perusahaan aplikator.

“Laporan yang masuk sejauh ini sebagian besar masih berupa konsultasi. Namun ada juga satu laporan dari driver online yang kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, Disnaker Lampung akan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu.

Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa beberapa perusahaan terkadang terlambat membayar atau membayar kurang dari ketentuan. Dalam kondisi tersebut, pihak Disnaker akan memanggil perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Namun apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, maka pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Kami kedepankan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika tetap diabaikan, tentu ada sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, pemerintah berharap seluruh pekerja di Lampung dapat menerima haknya secara layak menjelang perayaan Idul Fitri.

Post Comment

You May Have Missed