Diduga Pengadaan Laptop Dana BOS Bermasalah, SDN 6 Padang Cermin Disorot Publik.

Diduga Pengadaan Laptop Dana BOS Bermasalah, SDN 6 Padang Cermin Disorot Publik.

 

Sekilas Lampung – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SDN 6 Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, terkait pengadaan laptop yang seharusnya menunjang kegiatan belajar mengajar namun diduga bermasalah.

 

Berdasarkan penelusuran tim investigasi, pihak sekolah di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Syahrir, tercatat menganggarkan Dana BOS untuk pembelian dua unit laptop baru. Satu unit dianggarkan pada tahun 2025 dan satu unit lainnya pada anggaran 2026.

 

Namun kejanggalan muncul ketika aset tersebut diduga, tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan mengaku menerima “pinjam pakai” salah satu laptop dari pihak sekolah. Alih-alih menerima perangkat baru yang berfungsi normal, laptop tersebut dalam kondisi mati total saat diterima.

 

“Intine ATK goh mak idok,” ujar narasumber dalam bahasa Lampung, yang berarti barang tersebut diduga tidak memiliki fisik nyata atau bersifat fiktif.

 

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin perangkat yang baru dibeli melalui anggaran resmi sudah rusak saat diserahkan? Dugaan pun mengarah pada kemungkinan barang bekas, pengadaan fiktif, atau formalitas administratif demi pencairan anggaran.

 

Tim investigasi telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah Syahrir melalui pesan singkat dan sambungan telepon selama beberapa hari. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi fisik dua unit laptop tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Jumat pagi (13/2/2026) pukul 07.22 WIB, Syahrir membenarkan adanya anggaran pembelian laptop.

 

“Memang betul ada anggaran dana BOS, untuk pembelanjaan dua laptop. Satu unit tahun 2025 dan satu unit lagi anggaran 2026,” ujarnya singkat.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani cuti karena kondisi kesehatan.

Kejanggalan yang Perlu Ditelusuri

Sejumlah poin penting dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut:

 

1. Verifikasi melalui SIPLah,

Perlu ditelusuri vendor penyedia, spesifikasi barang, serta nilai kontrak melalui sistem SIPLah. Transaksi di luar sistem ini, berpotensi menjadi pelanggaran administratif berat.

 

2. Audit Rekening Sekolah,

Inspektorat perlu memeriksa arus kas untuk mendeteksi kemungkinan mark-up, kuitansi fiktif, atau praktik kickback dari vendor.

 

3. Peran Bendahara BOS,

Bendahara memegang peran penting dalam verifikasi barang. Perlu dipastikan apakah pemeriksaan fisik, dilakukan sebelum penandatanganan berita acara serah terima.

 

4. Pola Distribusi Aset,

Pemberian laptop kepada wali murid dinilai tidak lazim dalam manajemen aset sekolah dan berpotensi sebagai upaya mengaburkan keberadaan barang.

 

Menuju Transparansi dan Akuntabilitas,

Kasus ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti demi menjaga transparansi penggunaan Dana BOS, yang merupakan hak pendidikan peserta didik.

 

Langkah yang didorong untuk dilakukan antara lain:

Melaporkan temuan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk audit investigatif.

Mendorong Dinas Pendidikan setempat memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

 

Memberikan ruang hak jawab, kepada pihak sekolah sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penyimpangan Dana BOS bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak pendidikan anak. Publik kini menanti transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kasus ini memperoleh kejelasan.

Post Comment

You May Have Missed