Anak Bunuh Ayah Kandung, Rustam Efendy Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang.

Bandar Lampung (Sekilas Lampung) – Terdakwa Rustam Efendy (36), warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi P membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Rustam Efendy didakwa melanggar Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya, Marso (67). Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30 hingga 10.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.
Menurut JPU, kejadian bermula saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban. Emosi yang memuncak membuat terdakwa kemudian mengambil sebilah golok dan menyerang korban.
“Terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban. Terdakwa emosi lalu mengambil sebilah golok dan membacok leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Dengan demikian, proses persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kami tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti dari pihak JPU,” kata Tarmizi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya telah menjalani asesmen kejiwaan di rumah sakit jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa disebut mengalami gangguan kejiwaan berat.
“Dari hasil asesmen di rumah sakit jiwa disebutkan bahwa klien kami mengalami gangguan kejiwaan. Namun nantinya yang menentukan adalah majelis hakim dalam putusan persidangan,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dari pihak jaksa penuntut umum guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut(Aly)
Post Comment