BPK Ungkap Temuan Hampir Rp2 Miliar di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Tindak Lanjut Jadi Sorotan Hingga 2026.

Sekilas Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri, mengungkap temuan bernilai hampir Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten lampung selatan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, ditemukan kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Temuan tersebut menjadi perhatian publik sejak Rabu pagi, 11 Februari 2026 sekitar pukul 09.42 WIB. Hingga awal 2026, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan diduga belum sepenuhnya diselesaikan, khususnya terkait penyetoran ke kas daerah melalui bank daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam dokumen LHP 2025, BPK menyoroti sejumlah persoalan administratif dan pertanggungjawaban belanja, termasuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu poin yang disorot adalah pertanggungjawaban konsumsi rapat internal pada sejumlah satuan pendidikan tingkat SMP dan SD.
Berdasarkan Tabel 16 LHP terkait pertanggungjawaban konsumsi rapat internal, tercatat nilai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai berikut:
1. SMPN 1 Kalianda: Rp42.645.000
2. SMPN 1 Katibung: Rp12.000.000
3. SMPN 1 Sidomulyo: Rp13.125.000
4. SMPN 2 Sidomulyo: Rp3.970.000
5. SMPN 2 Merbau Mataram: Rp13.230.000
6. SMPN 6 Natar: Rp10.180.000
7. SDN 1 Way Urang: Rp13.995.000
8. SDN 1 Bumidaya: Rp7.560.000
9. SDN 2 Merak Belantung: Rp5.610.000
Total nilai pertanggungjawaban konsumsi rapat internal tersebut mencapai Rp122.315.000, sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Dana BOS.
Kelemahan Pengendalian dan Risiko Kerugian
Dalam laporannya, BPK menilai terdapat kelemahan sistem pengendalian internal serta ketidakcermatan dalam proses verifikasi dan validasi dokumen pertanggungjawaban. Kondisi ini berisiko menimbulkan pemborosan, ketidaksesuaian belanja, hingga potensi kerugian keuangan negara apabila tidak segera dilakukan perbaikan dan pengembalian sesuai ketentuan.
LHP juga menggarisbawahi perlunya penguatan pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, termasuk optimalisasi peran inspektorat daerah dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana BOS di satuan pendidikan.
Hingga awal 2026, publik masih menunggu kejelasan tindak lanjut atas temuan bernilai hampir Rp2 miliar tersebut. Sesuai mekanisme, pihak terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, termasuk melakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran atau belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengelola anggaran pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel dalam menggunakan dana publik, khususnya Dana BOS yang ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di lampung selatan.
Post Comment