Transportasi Publik Kembali Dikaji, DPRD Dorong Penataan Angkot dan Persiapan BRT pada 2027.

Bandar Lampung (Sekilas Lampung) – Pengembangan transportasi publik kembali menjadi perhatian serius Pemerintahan Kota bersama DPRD.
Ketersediaan sistem transportasi publik dinilai sebagai salah satu indikator penting bagi kota modern dan maju. Namun, realisasinya masih memerlukan kajian matang, termasuk penataan angkutan kota (angkot) serta perencanaan sistem Bus Raya Terpadu sebagai transportasi publik yang dikelola pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumaidi, menyampaikan bahwa dalam Anggaran 2026, perencanaan transportasi publik masih berada pada tahap kajian.
Pemerintah kota disebut tengah mengkaji berbagai aspek teknis sebelum implementasi dilakukan secara menyeluruh pada 2027 mendatang.
“Transportasi publik bukan hanya soal membuka izin trayek angkot. Harus ada penyiapan sarana dan prasarana, termasuk rekayasa lalu lintas agar tidak menambah kemacetan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (23/2/2026).
Penataan Angkot dan Rekayasa Lalu Lintas
Salah satu wacana yang berkembang adalah menghidupkan kembali angkot melalui pemberian izin trayek baru. Namun DPRD menilai kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial tanpa didukung rekayasa lalu lintas yang komprehensif.
Dengan meningkatnya jumlah kendaraan pribadi dan transportasi berbasis online yang berorientasi profit, pemerintah kota diminta mempertimbangkan dampak kemacetan jika angkot kembali menumpuk di jalan protokol.
Menurut Agus, angkot seharusnya berfungsi sebagai transportasi penghubung antarlingkungan, bukan mendominasi jalan utama. Jalan protokol idealnya dilayani moda massal seperti Bus Raya Terpadu.
Hingga kini, kajian kebutuhan fisik, rekayasa lalu lintas, serta perhitungan jumlah armada masih berlangsung. Termasuk evaluasi apakah perpanjangan trayek angkot justru akan menambah kepadatan kendaraan di pusat kota.
Izin Trayek Angkot Belum Terbit
DPRD juga menyoroti belum diterbitkannya izin trayek baru bagi sebagian besar angkot sejak 2024. Kondisi tersebut menyebabkan banyak angkot beroperasi tanpa izin resmi.
Pada 2025, para pengusaha angkot disebut belum dikumpulkan oleh wali kota untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh, sehingga belum tercapai kesepakatan antara pemerintah dan pelaku usaha.
Selain berdampak pada kemacetan, operasional tanpa izin berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya pemasukan resmi. Jika dikelola dengan baik, transportasi publik dinilai dapat menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Usulan Pengajuan BRT ke Kementerian Perhubungan
Pemerintah kota juga diminta oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk mengajukan sistem transportasi massal seperti BRT. Saat ini, Dinas Perhubungan tengah melakukan penjajakan dan kajian terkait usulan tersebut.
Namun, salah satu syarat utama pengajuan adalah kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Pemerintah kota dinilai belum sepenuhnya siap dalam aspek tersebut, sehingga diperlukan persiapan matang sebelum realisasi dilakukan.
Targetnya, sistem transportasi publik yang terintegrasi dan modern dapat tersedia secara optimal pada 2027 mendatang.
DPRD Soroti Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Dapur MBG
Selain isu transportasi, DPRD juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta limbah dapur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terkait limbah B3, DPRD memastikan saat ini tidak ada lagi pembuangan nonprosedural ke Tempat Pembuangan Akhir Bakung. Pada 2025, DPRD telah memanggil sejumlah rumah sakit besar untuk evaluasi.
“Hasil hearing kami, pengelolaan limbah B3 sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Kalau ada pelanggaran, silakan dilaporkan,” ujarnya.
Namun demikian, DPRD mengingatkan potensi limbah berbahaya dari klinik kecantikan yang menggunakan bahan seperti merkuri. Pengawasan ketat dinilai perlu dilakukan karena berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar.
Limbah Dapur MBG Jadi Perhatian
Isu lain yang menjadi perhatian adalah limbah dapur dari program MBG yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 80 dapur, dengan produksi sekitar 3.000 porsi per dapur per hari.
Jika dikalkulasikan, volume limbah yang dihasilkan cukup besar dan berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak didukung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
DPRD mengusulkan evaluasi menyeluruh oleh Dinas Lingkungan Hidup, termasuk memastikan Standar Laik Higienis (SLH) serta pengelolaan limbah cair dan organik berjalan sesuai ketentuan.
“Kita tidak melihat ini semata-mata sebagai program sosial, tetapi juga potensi dampak lingkungannya. Limbah dapur berada langsung di tengah permukiman,” tegasnya.
Sebagai solusi, DPRD mendorong pengelolaan limbah organik dan nonorganik agar memiliki nilai ekonomi, seperti diolah menjadi kompos, pakan ternak, atau program CSR berbasis lingkungan. Bahkan, muncul gagasan pengembangan konsep eco-engineering agar limbah memiliki nilai guna dan tidak mencemari lingkungan.
Komitmen Pengawasan
DPRD Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, baik terhadap pengembangan transportasi publik maupun pengelolaan limbah lingkungan.
Pembangunan kota, menurutnya, tidak hanya soal infrastruktur dan layanan publik, tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan serta keberlanjutan jangka panjang.
“Jangan sampai kita mengejar program, tapi kecolongan dalam pengelolaan lingkungannya,” pungkasnya.
(Ali)
Post Comment