Dana Hibah TA 2025 Lampung Barat Disorot, LKS-SDI Minta Klarifikasi Pemkab.

LAMPUNG BARAT (SekilasLampung.online). — Pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran (TA) 2025 mendapat sorotan dari Lembaga Kajian Strategis Sarekat Demokrasi Indonesia (LKS-SDI).
LKS-SDI meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan klarifikasi terbuka terkait perencanaan, penetapan penerima, besaran anggaran, realisasi, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan melalui surat Nomor 003/KHUSUS/LKS-SDI/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Direktur Eksekutif LKS-SDI, M. Andrean Saefudin, S.H., M.H., menegaskan pihaknya belum menarik kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran maupun tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah. Menurutnya, langkah yang dilakukan LKS-SDI merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik untuk memperoleh informasi dan penjelasan berdasarkan data.
“Temuan BPK harus dilihat berdasarkan substansi dan rekomendasinya. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada penjelasan dan data yang lengkap. Yang kami minta adalah klarifikasi,” kata Andrean.
Menurut LKS-SDI, sejumlah informasi mengenai pengelolaan dana hibah TA 2025 menjadi perhatian setelah adanya informasi yang berkaitan dengan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, keberadaan suatu temuan pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. Substansi temuan, pihak yang bertanggung jawab, bentuk permasalahan, serta rekomendasi dan tindak lanjutnya perlu dilihat secara utuh.
Karena itu, LKS-SDI meminta Pemkab Lampung Barat membuka data yang berkaitan dengan belanja hibah tersebut agar publik dapat mengetahui duduk persoalannya secara jelas.
Informasi yang dipertanyakan antara lain daftar penerima hibah, nilai anggaran dan realisasi, dasar hukum serta dasar penetapan penerima, peruntukan dana, penggunaan anggaran, hingga dokumen pertanggungjawaban.
Andrean mengatakan keterbukaan informasi menjadi penting karena dana hibah merupakan bagian dari belanja daerah yang bersumber dari APBD.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana uang daerah dibelanjakan, termasuk untuk hibah. Dengan keterbukaan, potensi kesalahpahaman dapat dihindari,” ujarnya.
Bupati Belum Memberikan Respons
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait sorotan terhadap pengelolaan dana hibah TA 2025 hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan resmi dari Bupati Lampung Barat.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, belum ada keterangan yang disampaikan kepada wartawan terkait substansi persoalan tersebut.
“Sudah kami upayakan konfirmasi kepada pihak terkait, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan tanggapan,” ujar salah satu wartawan.
Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah daerah, terutama mengenai apakah terdapat temuan pemeriksaan BPK terkait belanja hibah TA 2025, apa bentuk temuannya, serta bagaimana tindak lanjut yang telah dilakukan Pemkab Lampung Barat.
Tanpa adanya penjelasan dari pihak yang berwenang, informasi mengenai persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Tidak Bisa Langsung Disimpulkan Korupsi
LKS-SDI sendiri menegaskan bahwa sorotan terhadap dana hibah tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Dokumen pemeriksaan BPK, apabila memang berkaitan dengan belanja hibah TA 2025, perlu dibaca berdasarkan konteks dan substansi pemeriksaannya. Tidak setiap temuan administratif atau ketidaksesuaian dalam pemeriksaan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Begitu pula belum adanya respons dari Bupati Lampung Barat tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap dugaan penyimpangan.
Pemkab Lampung Barat tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan data pendukung, serta menggunakan hak jawab terhadap informasi yang diberitakan.
Karena itu, keterkaitan masing-masing dokumen dengan pelaksanaan belanja hibah TA 2025, termasuk nilai dan bentuk permasalahannya, masih perlu ditelusuri serta diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
LKS-SDI berharap Pemkab Lampung Barat tidak melihat permintaan tersebut semata-mata sebagai tudingan, melainkan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Keterbukaan mengenai penerima hibah, besaran anggaran, dasar pemberian, realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dinilai dapat membantu memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Lampung Barat maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengenai materi konfirmasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Bupati Lampung Barat dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memastikan pemberitaan mengenai dana hibah TA 2025 tetap berimbang dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.(**)
Post Comment