LKS-SDI Minta Pemkab Lampung Barat Buka Data Belanja Hibah TA 2025

LAMPUNG BARAT (Sekilaslampung.online) – Lembaga Kajian Strategis Sarekat Demokrasi Indonesia (LKS-SDI) meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pelaksanaan belanja hibah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 003/KHUSUS/LKS-SDI/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
Ketua LKS-SDI, M. Andrean Saefuddin, S.H., M.H., mengatakan permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kajian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Fokusnya, kata dia, memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Permintaan klarifikasi ini menjadi perhatian karena belanja hibah merupakan salah satu komponen pengelolaan keuangan daerah yang dalam pelaksanaannya perlu memenuhi ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, pemberian, penggunaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan,” ujar Andrean.
Minta Kejelasan Penerima dan Realisasi Hibah
LKS-SDI meminta Pemkab Lampung Barat memberikan penjelasan mengenai proses pelaksanaan belanja hibah TA 2025, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Informasi yang diminta antara lain menyangkut daftar pihak atau lembaga penerima hibah, besaran anggaran yang dianggarkan dan direalisasikan, bentuk atau tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Menurut LKS-SDI, keterbukaan terhadap informasi tersebut penting agar publik dapat mengetahui secara jelas bagaimana uang daerah yang dialokasikan dalam bentuk hibah dikelola dan disalurkan.
Klarifikasi juga dinilai dapat mencegah munculnya spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Dengan adanya penjelasan resmi yang didukung data dan dokumen, publik dapat menilai pelaksanaan anggaran berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Dokumen BPK dan Ombudsman Ikut Dilampirkan
Dalam dokumentasi surat yang diterima redaksi, terlihat sejumlah dokumen pendukung yang memuat kop Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia serta dokumen Ombudsman Republik Indonesia.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan secara lengkap mengenai substansi dokumen tersebut maupun keterkaitannya dengan permintaan klarifikasi LKS-SDI mengenai belanja hibah TA 2025.
Karena itu, keberadaan dokumen BPK dan Ombudsman tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, penyimpangan, ataupun tindak pidana dalam pengelolaan belanja hibah di Lampung Barat.
Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan dalam pemberitaan ini. Permintaan klarifikasi dari sebuah lembaga kajian maupun keberadaan dokumen pendukung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Pemkab Lampung Barat Diharapkan Buka Data
Pada tahap ini, persoalan yang mengemuka adalah permintaan informasi dan klarifikasi mengenai tata kelola belanja hibah TA 2025. Belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pemkab Lampung Barat memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar penganggaran, mekanisme penetapan penerima, besaran hibah, realisasi anggaran, tujuan penggunaan, serta bentuk pertanggungjawaban dari masing-masing penerima.
Keterangan tersebut menjadi penting karena belanja hibah menggunakan anggaran daerah yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Sejumlah jurnalis masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait persoalan tersebut.
Konfirmasi kepada pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses belanja hibah TA 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang dimintai klarifikasi untuk menjelaskan fakta dan data yang sebenarnya.
Dengan demikian, publik diharapkan memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan belanja hibah Lampung Barat TA 2025, sementara setiap dugaan atau informasi yang berkembang tetap harus diuji berdasarkan data, dokumen, dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.(P)
Post Comment