Lintas Suku dan Ormas Lampung Tengah Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Chromebook dan Dana BOS di Dinas Pendidikan

Lampung Tengah (Sekilaslampung) – Gabungan sejumlah lembaga, organisasi kemasyarakatan (ormas), komunitas, dan perwakilan lintas suku di Kabupaten Lampung Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Senin (13/7). Aksi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja Kejari Lampung Tengah dalam penegakan hukum sekaligus dukungan terhadap proses penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Dalam kegiatan tersebut, massa menyerahkan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh berbagai unsur organisasi dan perwakilan lintas suku sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejari Lampung Tengah dalam menangani perkara korupsi serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Selain piagam penghargaan, peserta aksi juga menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Aksi damai tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi, di antaranya YLPK Perari yang dipimpin Yunisa Putra, Rumah Jurnalis yang diketuai Dedi Irawan, A.Md., Laskar Merah Putih yang diwakili Hefni, GMBI yang diwakili Hermansyah S. Raya, BRAVO 5 yang diwakili Irawan Syahendra, Laskar NKRI yang diwakili Junaidi, PKAN-RI yang diwakili Syaiful, serta GiB yang diwakili Roni Rifendra. Hadir pula perwakilan masyarakat dari berbagai suku, di antaranya Suku Lampung, Batak, Minang, Jawa, Sunda, Bali, dan Bengkulu.
Ketua YLPK Perari Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada Kejari Lampung Tengah agar tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan berkeadilan.
“Hari ini kami yang tergabung dalam berbagai lembaga, organisasi, dan lintas suku memberikan apresiasi kepada Kejari Lampung Tengah. Penghargaan ini kami wujudkan dalam bentuk piagam yang ditandatangani bersama serta penyerahan cendera mata sebagai simbol dukungan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Yunisa.
Selain menyampaikan apresiasi, Yunisa juga meminta Kejari Lampung Tengah mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan Chromebook serta dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Menurutnya, apabila penyidik memandang perlu, seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan program tersebut perlu dimintai keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejari Lampung Tengah mengusut perkara ini hingga tuntas secara profesional dan tanpa tebang pilih. Apabila dianggap perlu oleh penyidik, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam pengelolaan program tersebut, termasuk pejabat teknis maupun pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan, dapat dimintai keterangan sesuai prosedur hukum agar perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Yunisa menambahkan, dukungan yang diberikan berbagai organisasi dan lintas suku merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi. Ia berharap Kejari Lampung Tengah tetap bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan secara objektif. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan dugaan penyimpangan Dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Catatan Redaksi: Penyebutan nama-nama individu dalam tuntutan massa aksi merupakan pernyataan peserta aksi. Status hukum pihak-pihak yang disebut belum dapat disimpulkan sampai terdapat hasil penyidikan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sekilaslampung tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Post Comment