Rp5 Miliar untuk Master Plan Banjir Bandar Lampung Dipertanyakan, IWO Lampung Minta Prioritaskan Solusi Nyata

Bandar Lampung (Sekilaslampung.com) – Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk penyusunan master plan pengendalian banjir di Kota Bandar Lampung menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd, menilai anggaran tersebut perlu dikaji ulang agar tidak berujung pada pemborosan uang rakyat.
Menurut Aprohan, persoalan banjir di Bandar Lampung bukanlah masalah baru. Bencana yang terus berulang setiap musim hujan itu telah banyak dikaji oleh berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian, sehingga pemerintah dinilai sudah memiliki cukup referensi untuk mengambil langkah penanganan.
Berbagai penelitian dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), Universitas Teknokrat Indonesia, Politeknik Negeri Lampung, hingga Universitas Lampung telah mengidentifikasi sejumlah penyebab utama banjir, mulai dari alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, meningkatnya kawasan kedap air, hingga kapasitas drainase yang tidak lagi memadai.
“Yang menjadi persoalan selama ini bukan kurangnya kajian, tetapi lemahnya implementasi hasil kajian tersebut,” ujar Aprohan dalam keterangannya.
Ia menegaskan, dana Rp5 miliar akan lebih bermanfaat apabila diarahkan untuk pekerjaan fisik yang dapat langsung dirasakan masyarakat, seperti normalisasi sungai, pengerukan sedimentasi, pembangunan kolam retensi, sumur resapan, perbaikan drainase, pembangunan embung, serta penambahan ruang terbuka hijau.
Kritik tersebut muncul di tengah masih tingginya risiko banjir di Bandar Lampung. Pada awal 2025, banjir dilaporkan merendam ribuan rumah warga di sejumlah wilayah, menimbulkan kerugian ekonomi, merusak fasilitas umum, dan menyebabkan korban jiwa.
Meski demikian, penyusunan master plan pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari upaya perencanaan jangka panjang apabila hasilnya benar-benar dijadikan dasar kebijakan dan diikuti pelaksanaan yang konsisten. Namun, Aprohan mengingatkan agar dokumen perencanaan tidak berhenti sebagai arsip tanpa realisasi di lapangan.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan tata ruang dan perlindungan kawasan resapan air. Menurutnya, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tidak akan efektif apabila alih fungsi lahan terus terjadi tanpa pengawasan yang ketat.
Aprohan berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memprioritaskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Ukuran keberhasilan bukan seberapa mahal biaya penyusunan master plan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dan seberapa banyak warga yang berhasil terlindungi dari ancaman banjir,” tegasnya.
Polemik rencana anggaran Rp5 miliar tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan banjir memerlukan keseimbangan antara perencanaan yang matang dan tindakan nyata di lapangan, sehingga penggunaan anggaran publik dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Post Comment