Indra Segalo Galo Bantah Tudingan Hoaks, Soroti Pentingnya Hak Jawab dan Etika Pemberitaan.

Indra Segalo Galo Bantah Tudingan Hoaks, Soroti Pentingnya Hak Jawab dan Etika Pemberitaan.

Bandar Lampung (Sekilas Lampung.com) — Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, membantah tegas tudingan yang menyebut sejumlah informasi dan pemberitaan yang disampaikan pihaknya sebagai hoaks.

 

Menurutnya, seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses pengumpulan data, konfirmasi kepada narasumber, serta didasarkan pada fakta yang berkembang di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Indra sebagai respons atas sejumlah kritik dan tudingan yang muncul terhadap pemberitaan yang diterbitkan IMF dalam beberapa waktu terakhir. Sabtu,(30/5/2026).

 

“Kami tidak pernah berniat menyebarkan informasi bohong. Apa yang kami sampaikan berdasarkan data, hasil investigasi, dan keterangan narasumber yang kami peroleh. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan serta-merta menuduh sebuah pemberitaan sebagai hoaks,” ujar Indra dalam keterangannya.

 

Menurut Indra, kritik dan sorotan yang disampaikan media maupun organisasi pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia menilai kebebasan pers harus tetap dihormati selama dijalankan sesuai kaidah jurnalistik dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Ia juga menegaskan bahwa IMF selama ini aktif menyoroti berbagai persoalan publik, mulai dari isu sosial, pemerintahan, hingga dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik dan transparansi informasi.

 

“Kritik tidak bisa serta-merta disebut hoaks. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Selama informasi yang disampaikan didukung data dan fakta, maka itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik,” tegasnya.

 

Minta Masyarakat Cermat Menilai Informasi

Dalam kesempatan yang sama, Indra mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan objektif dalam menilai suatu informasi yang beredar. Ia menilai publik saat ini semakin kritis dan mampu membedakan antara fakta, opini, maupun asumsi yang berkembang di ruang publik.

 

Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi.

 

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui intimidasi ataupun serangan terhadap wartawan,” katanya.

 

Sorotan terhadap Pemberitaan Balasan

Selain membantah tudingan hoaks, Indra juga menyoroti pemberitaan yang memuat tanggapan Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, M. Khairul Khitam. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian kalangan jurnalis, termasuk terkait penyebutan nama organisasi dalam pemberitaan tersebut.

 

Indra menilai terdapat perbedaan penyebutan kepanjangan organisasi PWDPI yang dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Ia menyarankan agar setiap pihak lebih teliti dalam menuliskan identitas organisasi maupun narasumber guna menghindari kesalahan informasi.

 

Di sisi lain, Indra mempertanyakan dasar penilaian yang menyebut pemberitaan IMF sebagai hoaks. Menurutnya, informasi yang diterbitkan telah disusun berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari hasil penelusuran serta keterangan narasumber yang relevan.

 

“Kami terbuka terhadap kritik dan klarifikasi. Namun jika ada perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan, sebaiknya disampaikan melalui data dan fakta yang juga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Hingga berita ini disusun, perbedaan pandangan antara kedua pihak masih berlangsung di ruang publik. Baik IMF maupun pihak yang memberikan tanggapan terhadap pemberitaan sebelumnya sama-sama memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan argumentasinya masing-masing.

 

Prinsip keberimbangan dalam pemberitaan mengharuskan setiap pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang terbuka, menghormati mekanisme Undang-Undang Pers, serta menghindari polemik yang berpotensi memperkeruh situasi di kalangan insan pers.

 

Publik pada akhirnya dapat menilai setiap informasi berdasarkan data, fakta, dan klarifikasi yang disampaikan secara terbuka oleh seluruh pihak terkait.(P)

Post Comment

You May Have Missed