Diduga Markup Pengadaan Payung UMKM di Bandar Lampung, Selisih Harga Jadi Sorotan.

Bandar Lampung, (sekilaslampung) — Dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan payung untuk pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung mencuat. Program yang bersumber dari anggaran tahun 2025 dengan nilai total mencapai Rp600 juta itu kini menjadi sorotan, setelah ditemukan indikasi selisih harga yang cukup signifikan dibanding harga pasar. Selasa, (5/5/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan tersebut mencakup sekitar 1.000 unit payung atau tenda dagang bagi pelaku UMKM. Dengan total anggaran Rp600 juta, maka harga per unit payung diperkirakan mencapai Rp600 ribu.
Namun, hasil penelusuran dan survei pasar yang dilakukan menunjukkan bahwa harga payung serupa di pasaran bervariasi, mulai dari kisaran Rp90 ribu hingga Rp250 ribu per unit, tergantung spesifikasi dan kualitas. Harga tersebut umumnya sudah termasuk rangka penyangga dan bahan kain pelindung yang diklaim tahan panas serta hujan.
Sejumlah contoh produk yang beredar di platform perdagangan daring memperlihatkan harga payung diameter 240–280 cm dijual di kisaran Rp90 ribu hingga Rp180 ribu. Bahkan untuk produk dengan klaim kualitas lebih tinggi, harga tertinggi yang ditemukan tidak melebihi Rp250 ribu per unit.
Dengan perbandingan tersebut, nilai pengadaan Rp600 ribu per unit dinilai jauh di atas harga pasar. Jika mengacu pada harga tertinggi di pasaran sebesar Rp250 ribu, maka total kebutuhan anggaran untuk 1.000 unit payung seharusnya hanya sekitar Rp250 juta. Artinya, terdapat selisih hingga Rp350 juta yang diduga sebagai potensi markup, atau lebih dari 100 persen.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai spesifikasi teknis payung yang diadakan, termasuk kemungkinan adanya standar khusus yang dapat memengaruhi harga, seperti ketahanan material, desain khusus, atau fitur tambahan lainnya.
Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi terkait proses pengadaan tersebut, termasuk mekanisme penentuan harga dan pihak penyedia barang.
Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, khususnya dalam program yang menyasar pemberdayaan pelaku UMKM.
Hingga berita ini diturunkan, penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.(P)
Post Comment