Kepsek SDN 1 Sidorejo Sakit 7 Bulan, Jabatan K3S Di-PLT-kan, LSM GEPB Pertanyakan Kebijakan

Kepsek SDN 1 Sidorejo Sakit 7 Bulan, Jabatan K3S Di-PLT-kan, LSM GEPB Pertanyakan Kebijakan

Sekilas Lampung//Lampung Timur – Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sidorejo dikabarkan telah mengalami sakit selama kurang lebih tujuh bulan dan menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk dalam jabatan sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang kini diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT).

 

Saat dikonfirmasi pihak sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Suparno, menyampaikan bahwa kepala sekolah memang sudah lama dalam kondisi sakit.

“Sudah sakit sejak bulan September tahun kemarin, bahkan sudah dua kali menjalani operasi,” ujarnya.

 

Penunjukan PLT dalam jabatan K3S tersebut menuai perhatian dari LSM Gerakan Pemuda Bangkit (GEPB) Lampung Timur. Pihak LSM mempertanyakan alasan serta dasar kebijakan yang diambil oleh dinas terkait dalam menunjuk PLT tanpa adanya penjelasan terbuka kepada publik.

 

Ketua DPD GEPB Lampung Timur juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam jabatan yang diemban kepala sekolah tersebut. Ia mempertanyakan, jika jabatan K3S dapat digantikan karena alasan tertentu, namun jabatan kepala sekolah masih tetap dijabat oleh yang bersangkutan.

 

“Kalau terkait jabatan K3S diganti, tapi jabatan kepala sekolah masih dijabat, ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau memang jabatan itu tidak bisa diemban dengan baik karena kondisi kesehatan, lalu kenapa masih menjabat sebagai kepala sekolah?” ujar Ketua DPD GEPB Lampung Timur.

 

Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat serta demi menjaga profesionalitas dalam dunia pendidikan.

 

Dari sisi regulasi, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan bahwa kepala sekolah dapat diberhentikan dari penugasannya apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal, termasuk karena alasan kesehatan.

 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan bahwa setiap ASN wajib memenuhi kinerja dan disiplin sesuai ketentuan. Jika tidak mampu menjalankan tugas jabatan, maka instansi berwenang dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian jabatan.

 

Tak hanya itu, ketentuan mengenai pelaksana tugas (PLT) juga merujuk pada aturan kepegawaian yang memperbolehkan penunjukan PLT apabila pejabat definitif berhalangan sementara, namun tetap harus disertai kejelasan status dan batas waktu.

 

Berdasarkan hal tersebut, LSM GEPB meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan klarifikasi resmi terkait penunjukan PLT K3S sekaligus status jabatan kepala sekolah yang masih dijabat hingga saat ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

 

Masyarakat berharap agar kondisi kepala sekolah yang tengah sakit dapat segera membaik, serta persoalan administrasi dan jabatan di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(P)

Post Comment

You May Have Missed