Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di UPTD SD Negeri Srimenanti Tanpa Ada Pengawas yang Sudah Ditetapkan, Ada Apa?

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di UPTD SD Negeri Srimenanti Tanpa Ada Pengawas yang Sudah Ditetapkan, Ada Apa?

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digelar di UPTD SD Negeri Srimenanti menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait pengawasan ujian.

 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pelaksanaan TKA tersebut tidak menghadirkan pengawas dari sekolah lain sebagaimana mestinya. Padahal, dalam ketentuan pelaksanaan ujian, pengawas silang dari sekolah lain merupakan bagian penting untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan integritas ujian.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa di dalam ruangan ujian hanya terdapat pengawas berinisial S dan A, yang merupakan guru di UPTD SD Negeri Srimenanti itu sendiri.

 

“Yang ada di dalam ruangan hanya S dan A, dan semua dari internal,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM GEPB Lam-Tim menyampaikan pernyataan tegas. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, sebenarnya telah dijadwalkan pengawas dari sekolah lain.

 

“Jelas sudah ada jadwal dan nama guru yang ditugaskan dari SD 4 Kristen Sribhawono, yaitu Bp. Asep Rudiyansyah sebagai pengawas silang. Namun faktanya, yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Ini ada apa?” ujarnya.

 

Hal ini dinilai menimbulkan kejanggalan dan memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengawasan ujian. Pasalnya, meskipun yang bersangkutan berstatus PLT, seharusnya tetap menjalankan tugas sebagai pengawas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Selain itu, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, keberadaan kepala sekolah UPTD SD Negeri Srimenanti juga tidak terlihat secara jelas di lokasi pelaksanaan TKA, sehingga menambah pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

 

“Ini patut diduga ada perintah atau instruksi dari atas sehingga tidak dijalankan sesuai yang sudah tertulis dan terformat dari dinas terkait. Ini sangat disayangkan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, ia juga menegaskan bahwa program Tes Kemampuan Akademik merupakan bagian dari program pendidikan yang harus dilaksanakan sesuai aturan kementerian.

 

“Ini adalah program pendidikan yang seharusnya dilaksanakan dan ditaati sesuai aturan kementerian, bukan diakali sehingga tidak ada pengawas silang. Ini instruksi siapa? Jelas ini melanggar aturan,” tambahnya.

 

Sebagai dasar hukum, pelaksanaan TKA mengacu pada regulasi pendidikan nasional, di antaranya:

 

1. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, yang menegaskan bahwa penilaian harus dilakukan secara objektif, adil, dan akuntabel.

 

 

2. Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan, yang mengatur bahwa satuan pendidikan wajib menjamin kejujuran dan integritas pelaksanaan ujian.

 

 

3. Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian/Asesmen, yang mengatur adanya pengawas silang dari sekolah lain guna menghindari konflik kepentingan.

 

 

 

Dengan tidak diterapkannya pengawas silang, serta tidak hadirnya pengawas yang telah ditetapkan, hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan dugaan yang kurang baik terhadap hasil TKA itu sendiri, karena tidak adanya pengawasan independen yang dapat menjamin kejujuran dan objektivitas selama proses ujian berlangsung.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD SD Negeri Srimenanti maupun dinas pendidikan setempat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

Ketua DPD LSM Gerakan Pemuda Bangkit (GEPB) berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas guna memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan integritas pendidikan(p)

Post Comment

You May Have Missed