GPN Lampung Soroti LHKPN Eks PJ Bupati Lampung Barat, Diduga Ada Anomali dan Ketidaklengkapan Aset.

SekilasLampung, Lampung Barat – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPN-I) Provinsi Lampung melontarkan sorotan tajam terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nukman, saat menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Lampung Barat.
Sorotan ini didasarkan pada perbandingan antara LHKPN Periodik Tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan LHKPN Khusus Akhir Menjabat yang dilaporkan pada 5 Februari 2025. Dari hasil penelusuran tersebut, GPN menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak wajar serta mengindikasikan adanya dugaan ketidaklengkapan pelaporan.
Ketua DPD GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, mengungkapkan bahwa kenaikan harta kekayaan Nukman dalam waktu singkat menjadi perhatian serius. Terlebih, masa jabatan sebagai PJ Bupati relatif terbatas.
“Publik patut curiga. Dalam waktu singkat menjabat sebagai PJ Bupati, total kekayaan justru meningkat cukup signifikan. Kami menduga tidak seluruh harta dilaporkan, terlihat dari komposisi aset yang janggal,” ujar Adi dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (6/4/2025).
Kenaikan Harta Dinilai Tidak Wajar
Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Nukman tercatat naik dari Rp1,411 miliar pada 2023 menjadi Rp1,613 miliar pada akhir masa jabatan per 31 Desember 2024. Kenaikan sebesar Rp202,6 juta atau sekitar 14,37 persen ini dinilai tidak proporsional dengan penghasilan sebagai pejabat daerah dalam kurun waktu singkat.
Anomali pada Aset Properti
GPN menyoroti kenaikan terbesar justru berasal dari sektor tanah dan bangunan yang meningkat sekitar Rp203 juta atau 16,57 persen. Rinciannya meliputi:
-Bangunan di Bandar Lampung naik Rp100 juta (14,29 persen)
-Tanah dan bangunan di Tangerang naik Rp100 juta (22,22 persen)
Menurut Adi, lonjakan nilai properti tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena tidak disertai penjelasan adanya transaksi jual beli atau aktivitas lain yang relevan.
“Dalam satu tahun, nilai properti bisa naik signifikan tanpa dasar transaksi yang jelas. Ini perlu ditelusuri, apakah ada renovasi, pembelian terselubung, atau hal lain yang tidak dilaporkan,” tegasnya.
Pos “Harta Lainnya” dan Kas Ikut Disorot
Selain properti, GPN juga menyoroti pos “Harta Lainnya” yang melonjak drastis dari Rp11 juta menjadi Rp24,8 juta atau naik lebih dari 126 persen. Pos ini dinilai rawan digunakan untuk menyamarkan jenis aset yang tidak dijelaskan secara rinci.
Tak hanya itu, kas dan setara kas juga mengalami kenaikan 50 persen dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta dalam setahun, yang meskipun nominalnya kecil, tetap dianggap perlu ditelusuri sumbernya.
Dugaan Tidak Melaporkan Seluruh Harta
GPN menilai persoalan utama bukan hanya pada kenaikan aset, tetapi juga dugaan bahwa tidak seluruh harta kekayaan dilaporkan secara transparan. Kecurigaan ini semakin menguat lantaran Nukman, yang kini kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, belum menyampaikan LHKPN untuk jabatan barunya.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal kepatuhan. Sebagai pejabat publik, wajib melaporkan harta kekayaan. Ketidakpatuhan ini mengarah pada dugaan adanya aset yang sengaja tidak diungkap,” kata Adi.
Desakan ke KPK dan Ultimatum 7 Hari
Sebagai tindak lanjut, GPN menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Direktorat LHKPN, untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh aset yang dilaporkan.
Selain itu, GPN juga mendesak dilakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam rekening Nukman dan keluarga inti selama periode 2023–2024 guna memastikan tidak ada transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan jabatannya.
Di sisi lain, Nukman diminta segera menyampaikan LHKPN untuk jabatan Sekda dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Jika tidak dipenuhi, GPN menyatakan akan melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran administratif penyelenggara negara.
“Publik Lampung Barat berhak tahu. Kenapa setelah menjabat PJ Bupati dan kembali ke posisi Sekda, kewajiban pelaporan justru tidak dilakukan? Kami akan kawal ini sampai ke KPK,” tegas Adi.
GPN juga menyatakan siap membuka dokumen pendukung kepada publik serta melayangkan somasi terbuka apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Post Comment