Sekda Lampung: Penanganan Tambang Ilegal Harus Sesuai Regulasi dan Dikaji Komprehensif

Bandar Lampung, (Sekilas Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal dengan tetap mengedepankan penegakan regulasi serta koordinasi lintas lembaga.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., saat doorstop dengan awak media Tribun Rio, di ruang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
Dalam keterangannya, Marindo menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tambang ilegal yang belakangan mencuat.
Menurutnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung telah diminta untuk aktif melakukan identifikasi dan memastikan status perizinan kegiatan pertambangan yang beroperasi di lapangan.
“Pemerintah provinsi tentunya berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak APH serta dinas terkait. Dinas Pertambangan juga diminta aktif mengidentifikasi dan memastikan apakah perizinannya ilegal atau tidak,” ujar Marindo.
Ia menegaskan bahwa dalam sektor mineral dan energi, penegakan regulasi merupakan hal utama yang harus dijadikan pedoman dalam setiap aktivitas pertambangan.
Tidak Ada Rencana Melegalkan Tambang Ilegal
Menanggapi kemungkinan melegalkan aktivitas tambang yang selama ini beroperasi tanpa izin, Marindo menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi pilihan pemerintah.
Menurutnya, seluruh kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Tambang yang ilegal tetap harus mengikuti regulasi yang ada. Pemerintah pusat maupun daerah tentu menegakkan aturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Namun ia mengakui, penertiban tambang ilegal juga menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah akan mempertimbangkan berbagai opsi solusi agar masyarakat tetap memiliki alternatif pekerjaan.
“Dampak terhadap pekerjaan masyarakat tentu menjadi perhatian pemerintah. Kita akan mengecek berbagai opsi dan solusi, termasuk alternatif pekerjaan lain bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Marindo menyebut Lampung memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar. Namun pemanfaatannya harus melalui kajian yang matang dan komprehensif.
Kajian tersebut tidak hanya berfokus pada potensi ekonomi dari hasil tambang, tetapi juga harus memperhitungkan dampak lingkungan serta keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Potensi tersebut harus dikaji secara tepat oleh Dinas Pertambangan bersama semua pihak terkait. Tidak hanya melihat potensi tambangnya saja, tetapi juga dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, kajian tersebut harus dilakukan secara menyeluruh sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.
Perlu Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Dalam penanganan persoalan tambang, Pemprov Lampung juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta sejumlah pihak terkait.
Beberapa instansi yang akan dilibatkan antara lain kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, kementerian lingkungan hidup, serta perusahaan perkebunan negara yang lahannya berada di sekitar area pertambangan.
“Kita perlu koordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian terkait, termasuk pihak yang memiliki lahan seperti PTPN. Semua pihak harus memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jika suatu aktivitas pertambangan dinyatakan ilegal, maka berarti terdapat persyaratan atau proses perizinan yang tidak terpenuhi.
Karena itu, pemerintah tetap berkomitmen menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memastikan kebijakan yang diambil mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial secara seimbang.
“Pemerintah tentu melihat potensi penerimaan dari sektor tambang, tetapi regulasi lain seperti perlindungan lingkungan juga harus menjadi pedoman,” pungkasnya(aly)
Post Comment