Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang dan 41 Excavator Diamankan.

Sekilas Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu (8/3/2026), aparat kepolisian mengamankan 24 orang yang diduga terlibat serta menyita puluhan alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan para terduga pelaku diamankan dari beberapa lokasi penambangan yang tersebar di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Jumlah yang diamankan sebanyak 24 orang,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, ke-24 orang tersebut diamankan dari tujuh lokasi berbeda yang berada di tiga kecamatan. Salah satu lokasi yang menjadi titik operasi penertiban berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, sekitar wilayah Sungai Betih.
Dari total orang yang diamankan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Sementara itu, 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian juga menemukan bahwa praktik pertambangan emas tanpa izin tersebut sebenarnya tersebar di lebih banyak titik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat sedikitnya 11 lokasi tambang ilegal yang teridentifikasi di wilayah tersebut. Namun saat operasi berlangsung, aparat baru berhasil menemukan dan menindak tujuh titik tambang yang masih aktif beroperasi.
Dari lokasi penambangan ilegal itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam kegiatan eksploitasi emas. Barang bukti tersebut di antaranya 41 unit excavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon yang digunakan untuk menyedot material tambang, 17 unit sepeda motor, serta 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar yang diduga digunakan untuk mengoperasikan peralatan tambang.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut, termasuk dugaan adanya investor atau penyandang dana.
“Kami akan melakukan asset tracing untuk mengetahui siapa beneficial owner atau pihak yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari kegiatan ini,” jelas Helfi.
Selain melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan tanpa izin, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,3 triliun.
Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Lampung, sementara kepolisian juga terus melakukan penelusuran terhadap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Post Comment