PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukorahyu Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah

PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukorahyu Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah

Sekilas Lampung //Sukorahyu – Perusahaan pengolahan dan pertambangan pasir silika, PT Nanda Jaya Silika yang berlokasi di Desa Sukorahyu, diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah dari aktivitas operasional di lokasi perusahaan.

Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut disebut belum menyediakan tempat penampungan khusus untuk limbah seperti oli bekas dan sisa bahan bakar solar. Padahal, limbah jenis tersebut termasuk limbah yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Di lokasi kegiatan juga ditemukan terdapat dua unit alat berat yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan. Namun, diduga belum tersedia fasilitas penampungan limbah seperti tempat khusus untuk menampung oli bekas maupun tumpahan solar dari perawatan dan penggunaan alat berat tersebut.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, juga ditemukan dugaan tidak adanya fasilitas atau dokumen AMDAL yang terlihat di area kegiatan. Selain itu, terlihat adanya oli dan solar yang tercecer di sekitar area operasional dan langsung meresap ke tanah, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak segera ditangani dengan baik.

Selain persoalan limbah, aktivitas operasional perusahaan juga menjadi sorotan terkait penggunaan akses jalan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan pertambangan seharusnya menggunakan fasilitas jalan operasional sendiri untuk menunjang kegiatan perusahaan, bukan menggunakan jalan umum yang digunakan masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh Ketua LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung kepada seseorang yang bernama Sumaryadi melalui pesan WhatsApp, yang mengaku sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di PT Nanda Jaya Silika, pihak tersebut memberikan tanggapan terkait aktivitas perusahaan.

Dalam percakapan tersebut, Sumaryadi sempat menanyakan jenis limbah yang dimaksud. Setelah dijelaskan bahwa limbah yang dimaksud adalah oli bekas dari penggunaan alat berat, ia kembali menanyakan lebih lanjut mengenai jenis limbah tersebut.

Dalam pesan selanjutnya, Sumaryadi juga menyampaikan bahwa penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan merupakan hal yang wajar bagi perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Ia menyebutkan bahwa penggunaan alat berat berkaitan dengan aspek keselamatan kerja serta penataan kegiatan tambang yang diatur dalam peraturan Menteri ESDM.

Namun dalam percakapan tersebut, Sumaryadi juga menyampaikan bahwa apabila ingin bertemu secara langsung di lokasi tambang, maka pihak luar harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu untuk memasuki area tambang. Bahkan dalam pesan lainnya, Sumaryadi juga menyampaikan kalimat yang dinilai bernada arogan dengan mengatakan, “Kalau mau ketemu kita kepolsek,” yang ditujukan kepada pihak yang ingin melakukan konfirmasi langsung.

Pernyataan tersebut menimbulkan sorotan dari pihak LSM, mengingat Ketua LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung sebelumnya mengaku telah mendapatkan izin untuk memasuki area tambang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung menilai bahwa sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh Sumaryadi tidak mencerminkan sikap yang humanis serta kurang mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik. Ia juga menilai bahwa rekam jejak perusahaan tersebut di tengah masyarakat dinilai kurang baik.

Menurutnya, PT Nanda Jaya Silika sebelumnya pernah mendapatkan penolakan bahkan aksi demonstrasi dari warga, sehingga seharusnya pihak terkait melakukan peninjauan kembali terhadap aktivitas perusahaan tersebut, baik dari sisi izin operasional, izin lingkungan, hingga sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan merupakan jenis usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengawasan serta evaluasi terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan harus dilakukan secara serius oleh pemerintah dan instansi terkait.

Selain itu, Ketua DPP LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut kepada pihak kecamatan. Dalam komunikasi tersebut, pihak kecamatan melalui Bapak Setiyo Cipto merespon dengan menyatakan akan segera menghubungi Kepala Desa Sukorahyu serta berencana turun langsung ke lapangan pada hari Rabu, 11 Maret 2026, guna melihat kondisi sebenarnya di lokasi kegiatan.

Ketua LSM tersebut juga meminta agar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat di lokasi tambang dapat dijelaskan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menilai bahwa penggunaan BBM dalam kegiatan pertambangan harus jelas sumber dan peruntukannya, serta tidak boleh menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, saat kembali ditanyakan terkait pengelolaan serta pembuangan limbah dari aktivitas alat berat tersebut, hingga saat ini belum ada penjelasan secara rinci mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh perusahaan.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Selain itu, penggunaan alat berat dalam kegiatan penggalian atau pengambilan material pada umumnya masuk dalam kategori kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang menggunakan alat berat dalam aktivitas tersebut harus memiliki perizinan yang jelas serta sistem pengelolaan limbah yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, menurut keterangan salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas di lokasi tersebut juga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga tersebut menyebut bahwa kegiatan yang sebelumnya dikenal dengan sebutan PT 55 yang sempat berhenti beroperasi, diduga dapat kembali berjalan karena adanya surat yang dikeluarkan oleh PT Nanda Jaya Silika (NJS).

Bahkan, warga tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa perusahaan tersebut kemungkinan belum mengantongi izin lingkungan yang jelas. “Cek saja bang, pasti belum ada izin lingkungan,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan, pihak awak media tetap membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab kepada pihak PT Nanda Jaya Silika, apabila ingin memberikan penjelasan ataupun tanggapan resmi terkait berbagai temuan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Masyarakat berharap pemerintah daerah serta dinas terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan apabila benar ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan lingkungan, perizinan pertambangan, serta aktivitas operasional perusahaan di wilayah tersebut.(P)

Post Comment

You May Have Missed